Medan, TRIBRATA TV
Saat sejumlah tempat hiburan di Kota Medan berhenti beroperasi karena dilarang Gubernur Sumut, namun Nagaya Live Musik & KTV yang berada di Jalan Damai Pasar IV Dusun VII Desa Timbang Deli Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang tetap buka.
Padahal Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko sampai harus turun membubarkan sebuah lokasi hiburan malam di Jalan Abdulah Lubis Medan, pekan lalu.
Hal ini menunjukkan komitmen Polrestabes Medan untuk menegakkan aturan saat pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Tetapi begitupun masih ada tempat hiburan malam yang membandel. Dari informasi yang diterima, Sabtu (29/5/2021), Nagaya Live Musik & KTV Room beroperasi seperti biasa.
Walau hanya menerima pengunjung tertentu, namun hal ini jelas-jelas melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/14/INST/2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Sumatera Utara.
Dalam instruksi itu, Gubernur dengan tegas menyatakan melarang semua tempat hiburan beroperasi hingga tanggal 31 Mei 2021.
Selain melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, tempat tersebut juga dinilai meresahkan oleh masyarakat.
“Segera ditindak seperti tempat hiburan malam lainnya yang dirazia pihak Polrestabes Medan, ” ucap warga Medan Dedi Lubis (40) kepada wartawan, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, tempat hiburan malam mewah yang ada di Patumbak itu melanggar protokol kesehatan.
Padahal baru-baru ini, Polrestabes Medan mengaku kembali mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait tempat hiburan malam yang masih beroperasi.
Sehingga tim gabungan Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam seperti KTV Scorpio dan lainnya. Namun begitu, masih ada juga yang membuka hiburan malam disaat mewabahnya Covid – 19 di Kota Medan.
“Razia tempat hiburan malam yang melanggar prokes tetap berlanjut untuk ditindak di Medan, ” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, baru-baru ini. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









