Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Sastra Khomeini alias Tata
(39) kini mendekam kedalam jeruji besi tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Pria yang tercatat sebagai warga
Jalan Matahari, Lingkungan III, Kelurahan Pulau Simardan,Kecamatan Datuk Bandar Timur itu ditangkap usai dikibuskan pada saat hendak bertransaksi sabu.
Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menerima informasi itu langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (31/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram dari kantong belakang celananya. Beruntung petugas jeli melihat gerakan tangan tersangka.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









