Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Kepolisian Sektor (Polsek) Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengimbau warga agar tidak mengelar pesta kembang api dan menyalakan petasan atau mercon menjelang dan saat malam pergantian dan Tahun Baru 2026.
Himbauan itu disampaikan sebagai langkah menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat selama momentum pergantian tahun.
Kapolsek Perbaungan, Japri Binsar .H. Simamora menegaskan penggunaan petasan dan mercon berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, membahayakan keselamatan, serta mengganggu ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
“Sebagai alternatif buat kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat dengan berbagai aktivitas yang bersifat religius, sosial, dan kekeluargaan,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Diantaranya dengan melaksanakan doa bersama, khususnya bagi saudara – saudara yang menjadi korban bencana banjir bandang dan longsor, melakukan ibadah dan refleksi diri akhir tahun, serta menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada pihak yang membutuhkan.
Selain itu, Polsek Perbaungan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan balap liar, tidak mengonsumsi minuman beralkohol, serta tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
Warga diharapkan dapat merayakan Tahun Baru bersama keluarga dengan cara yang aman dan tertib.
Himbauan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Perbaungan, khususnya menjelang dan saat perayaan Tahun Baru 2026.
Untuk itu, Polsek Perbaungan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana pergantian tahun yang aman, nyaman, dan tertib. Imbauan ini juga nasional, dilakukan seluruh jajaran kepolisian karena banyak daerah khususnya di Sumatera Utara, Sumatra Barat dan Propinsi Aceh masih berduka dan mengalami bencana alam. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









