Bondowoso, TRIBRATA TV
Unit Pidum bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso menangkap SU (55) yang diduga merampas sepeda motroor Yamaha Gear 125 P 2561 DZ milik Miliyawati (29).
Perampasan itu terjadi pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Cermee Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso tepatnya di pinggir jalan raya.
Pelaku warga Kampung Wringin Desa Juglangan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo memaksa mengambil sepeda motor korban sebagai jaminan hutang ibu korban.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, Rabu (30/11/2022), saat itu korban meletakan kunci sepeda motor di dashboard yang diambil pelaku dan menghidupkan sepeda motor.
“Korban sempat memegang gagang setir kiri sepeda motor untuk mempertahankan sepeda motor tersebut, “tambahnya.
Namun pelaku marah-marah sambil mengatakan kalau mau sepeda motor kembali harus membayar hutang ibunya terlebih dahulu. Pelaku kemudian membawa sepeda motor korban.
Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” tutup Kasat. (hms/Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









