Pasar Batu Merah Dibangun Tanpa Prosedur, Diduga Ada Praktik KKN Antara Pengusaha dan Pemerintah Negeri

- Editorial Team

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Tribrata TV – 29  Oktober 2025 Pembangunan Pasar Batu Merah yang kini berdiri di jantung wilayah Negeri Batu Merah, Kota Ambon, menuai sorotan tajam. Proyek yang diklaim sebagai upaya pembangunan ekonomi rakyat itu justru dinilai sarat dengan pelanggaran prosedur, minim transparansi, dan kuat dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan pengusaha dan oknum pemerintah negeri.

 

Ketua DPD IKAPPI Kota Ambon, Azhar Ohorella, AMP.d., menilai proyek tersebut telah melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut, nama seorang pengusaha bernama Alham Valeo muncul dalam proyek ini, dan diduga memiliki hubungan istimewa dengan pihak Pemerintah Negeri Batu Merah.

 

“Relasi antara modal dan kekuasaan tampak begitu mesra, hingga seolah-olah aturan hanyalah formalitas, dan masyarakat dijadikan penonton di tanahnya sendiri,” ungkap Azhar dalam keterangannya kepada Tribrata TV, Rabu (29/10/2025).

 

Menurutnya, tidak ada proses musyawarah negeri, pengumuman resmi, maupun persetujuan dari Badan Saniri Negeri yang sah. Semua proses berjalan senyap, tanpa keterlibatan masyarakat yang seharusnya memiliki hak atas tanah adat.

BACA JUGA  Kasat Binmas Polres Nisel Ajak Warga Desa Hiliasi Jauhi Narkoba

 

Proyek Tanpa Kajian dan Tanpa Persetujuan Publik

Azhar menegaskan, pembangunan pasar tersebut tidak memiliki kejelasan mengenai kajian teknis, izin lingkungan (AMDAL), maupun dasar hukum penggunaan lahan. Ia menilai bahwa proyek ini hanya menggunakan dalih “pembangunan untuk rakyat”, padahal rakyat justru tidak pernah dilibatkan.

 

“Pasar memang penting, tapi pasar yang dibangun di atas pelanggaran hukum dan pelecehan adat bukanlah kemajuan, melainkan pengkhianatan,” tegasnya.

Warga Batu Merah, lanjutnya, banyak yang mengaku tidak mengetahui asal-usul proyek, tidak tahu siapa kontraktor pelaksana, bahkan tidak paham di bawah regulasi apa izin bangun itu dikeluarkan.

 

Dugaan KKN Menguat

Dari hasil pemantauan lapangan, Azhar menemukan adanya pola yang mencurigakan: proyek dijalankan tanpa dokumen resmi, papan proyek muncul tiba-tiba, dan tidak ada transparansi sumber anggaran. Dugaan adanya persekongkolan antara pengusaha Alham Valeo dan oknum pemerintah negeri pun menguat.

 

“Aroma KKN itu begitu terasa. Dari cara kerja proyek yang diam-diam hingga legalitas yang tidak jelas, semua memperlihatkan pola penyimpangan yang serius,” katanya.

BACA JUGA  Pencurian & Pungli Marak di Pasar Mardika Ambon, IKAPPI: Pemerintah Kehilangan Kendali

 

Menurutnya, praktik semacam ini telah merusak esensi pemerintahan negeri adat. Pemerintah negeri yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru bertindak layaknya “korporasi kecil” yang mengelola tanah negeri untuk memperkaya segelintir elite lokal.

 

Desakan Investigasi Aparat Penegak Hukum

Atas kondisi tersebut, Azhar mendesak Inspektorat Kota Ambon, Kejaksaan, dan Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan menyelidiki proyek Pasar Batu Merah. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen — mulai dari izin lokasi, nota kesepahaman, sumber pendanaan, hingga kontrak kerja — harus dibuka secara publik.

 

“Jika benar ada indikasi KKN antara pengusaha dan oknum pemerintah negeri, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Publik tak bisa terus dibodohi dengan jargon pembangunan untuk rakyat jika faktanya rakyat menjadi korban,” ujarnya.

 

Menjaga Marwah Negeri Batu Merah

Sebagai negeri adat yang memiliki sejarah panjang, Batu Merah disebut tidak boleh ternoda oleh praktik penyimpangan kekuasaan. Tanah adat, menurut Azhar, bukan sekadar aset ekonomi, melainkan warisan leluhur yang sakral dan menyatu dengan identitas masyarakatnya.

BACA JUGA  IKAPPI Maluku Soroti Lesunya Ekonomi Daerah: Transaksi Turun, Pedagang Pasar Mulai Tertekan

 

“Pembangunan tanpa prosedur adalah kejahatan terhadap hukum, dan pembangunan tanpa partisipasi rakyat adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tutupnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat Batu Merah berhak atas keadilan dan transparansi. Jika pemerintah negeri serta pihak terkait tidak mampu menjelaskan dasar hukum pembangunan pasar tersebut, maka publik berhak bersuara lebih keras demi menegakkan keadilan dan moral pemerintahan yang bersih. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Guru di Pamekasan Rasakan Dampak TPG bagi Kesejahteraan dan Pembelajaran
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:49 WIB

‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!