Banjarmasin, TRIBRATA TV
Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H yang tinggal menghitung hari, Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Kota Banjarmasin, Kamis (12/2/2026).
Salah satu fokus utama pengawasan adalah ketersediaan dan harga minyak goreng merek Minyakita.
Sidak yang digelar dipimpin AKP Krismandra menyusuri lorong-lorong Pasar Tradisional di Banjarmasin untuk memantau langsung stok di tingkat pedagang pengecer serta memastikan tidak ada pelanggaran seperti penimbunan atau penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menerjunkan tim untuk memastikan stok Minyakita aman dan harga tetap terjangkau oleh masyarakat menjelang Ramadan. Dari hasil pantauan di lapangan, secara umum stok tersedia dan harga masih di kisaran Rp15.700 hingga Rp16.500 per liter, masih dalam batas wajar,” ujar AKP Krismandra di sela-sela pengecekan.
Namun demikian, pihaknya menemukan sejumlah pedagang yang masih menjual Minyakita dengan harga sedikit lebih tinggi dari HET yang ditetapkan. Atas temuan tersebut, tim memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang untuk segera menyesuaikan harga.
“Kami tidak langsung melakukan tindakan represif. Hari ini kami lebih mengedepankan edukasi dan persuasi. Kami minta pedagang untuk tidak mengambil marjin terlalu besar karena kebutuhan pokok ini sangat dinantikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregarnmelalui PS. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara intensif hingga penghujung Ramadan. Tidak hanya di pasar tradisional, pengawasan juga akan dilakukan di gudang distributor dan ritel modern.
“Kami berkomitmen menjaga stabilitas pangan. Jika nanti ditemukan indikasi permainan harga atau penimbunan yang merugikan masyarakat, kami tidak akan segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Oliestha.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan masyarakat Banjarmasin dan Kalimantan Selatan pada umumnya dapat menjalani ibadah puasa dengan tenang tanpa dibayangi kelangkaan minyak goreng. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









