Cemburu, Pria di Makassar Bakar Sampah Hingga Membakar 33 Rumah

- Editorial Team

Rabu, 30 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Maksud hati agar istrinya keluar bersama selingkuhannya, pria berusia 36 tahun sengaja membakar sampah di depan rumah mertuanya. Namun akibat perbuatannya, 33 rumah di Jalan Laiya RT 03 RW 04, Kelurahan La’dong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ludes terbakar pada Senin (28/10/2024).

Kebakaran ini menyebabkan ratusan orang harus kehilangan tempat tinggal dengan nilai kerugian mencapai Rp700 juta.

Kebakaran besar ini cepat terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan di lokasi.

BACA JUGA  HUT ke-65 Takalar: Semarak Perayaan dan Harapan untuk Masa Depan

Dari penyelidikan Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel akhirnya berhasil menangkap pelaku MR di rumahnya di Jalan Muh Yamin Baru Lr.21 Kecamatan Makassar Kota Makassar pada Senin (28/10/2024) malam sekitar pukul 22.30 WITA.

Kepada petugas pelaku mengaku tidak menyangka kalau tindakannya membakar sampah di depan rumah mertuanya menyebabkan kebakaran besar di wilayah padat penduduk itu.

“Awalnya saya hanya ingin melihat anak yang katanya sakit, jadi saya mengintip dari rumah sebelah rumah mertua,” akunya.

BACA JUGA  Lokasi Penimbunan BBM Ilegal di Bukit Tinggi Terbakar, Kerugian Rp2 M

Ia datang ke rumah mertuanya pada Minggu (27/10/2024) dinihari sekira pukul 00.45 WITA.

Namun yang terlihat istrinya sedang tidur dengan selingkuhannya sehingga muncul rasa cemburu.

Ia lalu berpikir bagaimana agar istrinya keluar dari rumah mertua. Hingga muncul ide membakar sampah yang ada di depan rumah agar asapnya masuk dan istrinya keluar.

Tetapi ketika api mulai membesar, pelaku meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah.

BACA JUGA  Pemerintah Desa Biring Kassi Takalar Salurkan Bantuan Pangan Bulan Juni 2024

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru