Polres Banjar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Miliaran Rupiah, Barang Bukti Dimusnahkan

- Editorial Team

Senin, 30 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polres Banjar gagalkan peredaran 1 kg Sabu dan 32 butir pil Ekstasi yang dibawa mobil travel antar provinsi. Seorang pelaku berinisial S turut ditangkap.

Penangkapan terjadi di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum pada Senin (23/9/2024) pukul 07.00 WITA.

“Barang haram itu disembunyikan di dalam filter udara sepeda motor Honda ADV. Sementara sepeda motor tersebut diangkut menggunakan mobil travel,” kata Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, Senin (30/9/2024).

Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, dengan dukungan Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel.

BACA JUGA  Personil Ditresnarkoba Polda Sumut Terjerat Kasus 1 Kg Sabu di Binjai

Selain itu, dari penggeledahan petugas satu bungkus plastik hitam yang berisi empat paket Sabu, serta satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 30 butir pil ekstasi berwarna hijau.

Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,9 gram dan dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo kartun Mario Bros yang menempel di luar paket plastik tersebut. Total keseluruhan barang bukti tersebut disembunyikan di filter udara sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Berat bersih Sabu 1.027,34 gram serta 32 butir pil Ekstasi. Jika diuangkan, dengan asumsi harga per gram sabu Rp1.500.000 total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1.541.000.00. Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Lapas Labuhan Ruku Batu Bara Tes Urine Seluruh Petugas

Seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Banjar, awak media, dan pelaku usai press conference. Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran Narkotika.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Terus Buru Pelaku Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB