Banjar, TRIBRATA TV
Sat Resnarkoba Polres Banjar gagalkan peredaran 1 kg Sabu dan 32 butir pil Ekstasi yang dibawa mobil travel antar provinsi. Seorang pelaku berinisial S turut ditangkap.
Penangkapan terjadi di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum pada Senin (23/9/2024) pukul 07.00 WITA.
“Barang haram itu disembunyikan di dalam filter udara sepeda motor Honda ADV. Sementara sepeda motor tersebut diangkut menggunakan mobil travel,” kata Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat, Senin (30/9/2024).
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, dengan dukungan Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
Selain itu, dari penggeledahan petugas satu bungkus plastik hitam yang berisi empat paket Sabu, serta satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang di dalamnya terdapat 30 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,9 gram dan dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo kartun Mario Bros yang menempel di luar paket plastik tersebut. Total keseluruhan barang bukti tersebut disembunyikan di filter udara sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Berat bersih Sabu 1.027,34 gram serta 32 butir pil Ekstasi. Jika diuangkan, dengan asumsi harga per gram sabu Rp1.500.000 total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp1.541.000.00. Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres.
Seluruh barang bukti yang berhasil disita kemudian dimusnahkan dalam acara pemusnahan barang bukti yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Banjar, awak media, dan pelaku usai press conference. Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Banjar dalam memberantas peredaran Narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









