Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Medan Amplas.
Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban yang seorang mahasiswi bernama Anisa (24) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4943 AK yang diparkir di teras rumahnya, Jalan Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18 Kelurahan Harjoasri II, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Korban baru menyadari kehilangan saat hendak keluar rumah. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki membawa kabur sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Patumbak,” sebut Kompol Daulat, Jumat (29/8/2025).
Menerima laporan, Kanit Reskrim bersama Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi beserta Tim URC melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi.
Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, warga melihat pelaku berada di kawasan Medan Johor, Kecamatan Deli Tua. Tim Reskrim segera meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku yang diketahui bernama Jefri berada di depan sebuah warung internet.
Saat digeledah, polisi menemukan kunci T di saku celana pelaku yang biasa digunakan untuk membobol sepeda motor.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada seseorang bernama Edon (DPO) melalui perantara temannya berinisial Botak (DPO) di Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp3 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku memberikan Rp200 ribu kepada Botak,” terang Kompol Daulat Simamora.
Selanjutnya, tim pun segera melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain di kawasan Namorambe. Namun, ketika tim lengah pelaku melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri.
“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku. Setelah itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Usai menjalani perawatan, pelaku kini ditahan di Unit Reskrim Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









