Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Tangkap 3 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 132,86 gram, 61 buah kapsul yang berisikan diduga serbuk narkotika jenis pil Ekstasi dengan berat kotor 35,01 gram dan pecahan pil Ekstasi dengan berat kotor 24,84 gram.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal pada Selasa 27 Agustus 2024.

Tim kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Nuri X Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Dari dalam rumah diamankan dua orang masing-masing GM dan EP yang merupakan kakak adik.

BACA JUGA  Pria Pemeras Warga Ditangkap

Dari pemeriksaan didalam kamar pelaku ditemukan barang bukti sabu sebanyak 3 bungkus plastik kecil dengan berat kotor 3 gram dan 3 timbangan digital.

Kepada petugas keduanya mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari M yang kemudian diburu Tim Opsnal.

Petugas pun menggerebek rumah M di Jalan Rawa Bening Ujung Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Dalam pemeriksaan, ditemukan 3 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan sejumlah barang bukti lain.

Barang bukti itu disimpan tersangka M diatas plafon rumah.

BACA JUGA  Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita

“Untuk pelaku GM dan EP dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/ 112 ayat 1 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku M dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan / 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun penjara,” kata Kasat Resnarkoba Polresta pekanbaru AKP Bagus Fahrian, Jumat (30/8/2024).

Pelaku lain sedang dalam proses penyelidikan dan akan dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

BACA JUGA  Video: Maling Ponsel Ditangkap Warga

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB