Simalungun, TRIBRATA TV
Kontestasi pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Simalungun diwarnai “pecah kongsi”. Radiapoh Hasiholan Sinaga akrab disapa RHS sebagai petahana memilih untuk mengganti pasangannya (calon wakil).
Maju untuk kedua kalinya, di Pilkada 2024 nanti, petahana Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) senter dikabarkan bakal menggandeng Ramadhani Purba sebagai calon wakil bupati.
Pada Pilkada sebelumnya, RHS berpasangan dengan H Zonny Waldi. Sementara H Zonny Waldi senter akan maju menjadi Bakal Calon (Bacalon) Bupati Simalungun dan dikabarkan akan berpasangan dengan Budiman Damanik alias Ucok sebagai wakilnya, untuk melawan RHS.
“Untuk pilkada 2024 nanti, bapak Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, pak RHS sebagai petahana telah memutuskan pilihannya, untuk mendampingi beliau di Pilkada 2024 nanti, pak RHS memilih pasangannya dari independent seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN), yakni Pak Ramadhani Purba, saat ini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Pemkab Simalungun,” ungkap nara sumber meminta namanya untuk tidak disebutkan, karena berstatus sebagai PNS di Pemkab Simalungun yang TRIBRATA TV di salah satu warung kopi di Jalan Toba, Kota Pematangsiantar, Senin (29/7/2024).
“Pilihan pak RHS adalah pak Ramadhani Purba, karena, selain sosok pak Ramadhani Purba bisa mengalahkan integritas dari pasangan beliau sebelumnya yakni pak Zonny Waldi, juga bisa mematahkan sosok pilihan partai,” ucap pria yang tampak berpakaian seragam Dinas PNS itu.
Untuk RHS, duet tersebut dipastikan akan diusung Partai Golkar dan bakalan akan diusung seluruh partai, pasalnya, senter dikabarkan RHS akan berusaha merekrut seluruh partai yang memiliki kursi DPRD Kabupaten Simalungun.
Dengan program ini, berarti di pilkada 2024, ia bakalan melawan kotak kosong.
“Saat ini pak Ramadhani Purba masih aktif menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan di Pemkab Simalungun,” jelas pejabat eselon III itu.
Sementara Ramadhani Purba belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangannya. Begitu juga petahana, RHS memastikan kebenaran informasi tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








