Gara-gara Anak, Pria ini Pukuli Guru Perempuan Hingga Berdarah

- Editorial Team

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Simeulue
menangkap RHD (40) warga Desa Ameria Bahagia Kecamatan simeulue timur Kabupaten Simeulue, Aceh, Sabtu (17/4/2021). RHD diketahui menganiaya KDW (36), seorang guru perempuan warga Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan penganiayaan itu bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menjemput anaknya.

“Sesampainya korban dirumah pelaku, korban minta ingin membawa sebentar anaknya kerumah, dikarenakan anaknya sedang dalam keadaan tidak sehat, dan korban ada membeli mainan untuk anaknya,” kata Kasat

BACA JUGA  DenIntel Kodam I/BB Grebek Gudang Produksi Pupuk Oplosan, Pangdam: Bukti Nyata TNI AD Dukung Program Ketahanan Pangan

Namun tersangka melarang membawa anaknya dan mengancam akan membunuh korban apabila berani membawa anaknya.

Ditengah cekcok tersebut, kata Kasat, tersangka RHD mendekati korban dan langsung memukul kepala korban bertubi-tubi hingga mengeluarkan darah.

Korban mencoba lari ke pinggir jalan untuk meminta pertolongan akan tetapi terus dikejar sambil memukul korban hingga terjatuh ketanah.

BACA JUGA  Kepergok Beraksi, Pencuri Kabel Telkom Ditangkap

“Warga yang melihat kejadian itu membawa korban ke Polres Simeulue untuk melaporkan kasus yang dialaminya,”tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka RHD kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Simeulue. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (M.Zebua)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB