Spesialis Pencuri Sapi Ditangkap Polres Sergai

- Editorial Team

Minggu, 29 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap jaringan komplotan spesialis pencuri ternak sapi di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Para pelaku komplotan yang di bekuk yakni Suprianto alias Anto Banjar (37), warga Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Abdul Rahim alias Rahim (38) warga Dusun IX Rambung Merah, Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Sergai dan Amir Husin alias Amir (46) warga Dusun IV, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Dimana ketiganya di tangkap pada hari Selasa (24/3/2020).

Sedangkan dua orang tersangka lainnya ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Sodikin alias Dikin (40) warga Dusun VII Blok 9 Desa Silau Rakyat, dan Bembeng (42) merupakan agen lembu warga Payalombang.

Demikian dipaparkan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim Pandu Winata SH, SIK,MH, Kanit Idik I Ipda I Made Dwi Krisnanda S.Trk, Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH, saat konferensi pers di Mako Polres Sergai, Jumat (27/3/2020) sore.

BACA JUGA  Kapolres Sergai Bagi Paket Sembako pada Warga Perbaungan

Dijelaskan Kapolres, bahwa terungkap kasus pencurian hewan ternak sapi tentang adanya laporan polisi LP/110/III/2020/SU/RES SERGAI atas nama Suyoto (40) warga Dusun VII, Kp Banten, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Diketahui kejadian pada tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 02:30 WIB.

“Awalnya korban mendengar suara berisik dari kandang lembu yang berjarak satu meter, saat dilihat 3 ekor lembu sudah dalam keadaan terikat lehernya. Kemudian korban bersama masyarakat kembali mengecek kandang lembu dan ternyata satu ekor lembu tidak berada didalam,”bebernya.

Selanjutnya, kata AKBP Robin Simatupang, korban bersama masyarakat melakukan pencarian kearah perkebunan Sinah Kasih dan ternyata satu ekor lembu kembali arah pulang. Mereka mencari para pelaku namun tidak berhasil ditemukan.

BACA JUGA  Polres Jakut Ringkus Komplotan Curanmor Sadis, Bersenjata dan Beraksi di Keramaian

Selanjutnya dilakukan penyisiran ditemukan barang-barang milik pelaku berupa tali tambang, handphone merk Samsung, jaket warna biru dan sepasang sandal, tang jepit, sarung pisau. Sehingga korban membuat laporan ke Polres Sergai.

Hasil penyelidikan akhirnya
tersangka berhasil ditangkap yakni
Suprianto alias Anto Banjar bersama Amir Husin alias Amir.

Dalam aksinya mereka berjumlah empat orang, namun dua tersangka atas nama Sodikin alias Dikin dan Bembeng belum berhasil ditangkap dan sudah jadi DPO.

Tersangka Suprianto alias Anto Banjar diketahui juga merupakan tersangka dalam laporan polisi pada tahun 2019 dengan kasus yang sama sesuai LP/34/XI/YAN.2.6/2019/RU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS atas laporan korban bernama Sumarni (45) warga Dusun IX Desa Sinah Kasih, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Tersangka Anto Banjar melakukan pencurian hewan ternak lembu pada hari Senin tanggal 25 November 2019 sekitar pukul 06:00 WIB. Bersama tersangka Abdul Rahim alias Rahim. “Sedangkan tersangka Bembeng belum berhasil ditangkap,”jelas mantan Kapolres Batubara itu.

BACA JUGA  Ketahuan Ambil Uang dan Rokok, Pria Ini Bunuh Teman Kencannya

Lara tersangka ini merupakan jaringan komplotan spesialis pencuri sapi (lembu-red) yang berperan bersama-sama ada sebagai pengambil ataupun mengiring khususnya di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 1e,3e,4e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara”,tegas Kapolres. (nurhakim sitanggang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru