Polres Lhokseumawe Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah di Aceh Utara, Sita Senpi Rakitan

- Editorial Team

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang terjadi di Dusun Meunjee, Gampong Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin (7/4/2025) dini hari. Dua pria diamankan bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan sejumlah amunisi.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan., diwakili Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya dan Kasi Humas Salman Alfarasi serta dihadiri sejumlah awak insan pers di Gedung serbaguna Polres Lhokseumawe, rabu siang (30/7/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial EJ (48), seorang wiraswasta asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dan M (41), seorang petani asal Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Jaksa

“Tim Resmob Satreskrim melakukan pemetaan lokasi persembunyian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, enam butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor vario warna merah, dan satu buah mancis yang digunakan untuk aksi pembakaran,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku nekat membakar rumah milik korban Suhaimi (29), seorang mahasiswa, karena merasa dendam setelah ditipu dalam transaksi narkotika jenis sabu. Dalam aksinya, pelaku menggunakan botol plastik berisi bahan bakar Pertalite yang kemudian dilemparkan ke dalam rumah korban hingga menyebabkan kebakaran.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pejambret di Muara Batu, Korban Mahasiswi Asal Medan

Selain itu, EJ juga mengaku memperoleh senjata api rakitan dari rekannya, M. Keterangan tersebut diperkuat setelah tim kepolisian menangkap M di rumahnya di Gampong Bate Puteh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (8/7/2025) dini hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1e) KUHPidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA  Blue Light Patrol, Tim URC Sat Samapta Polres Lhokseumawe Pantau Depo Pertamina dan Lapas

Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi terjaganya keamanan dan ketertiban. (M Zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB