Sibolga, TRIBRATA TV
Aktivitas Game Ketangkasan “NG” di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kota Sibolga diduga perjudian berkedok permainan.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Solmet (Solidaritas Merah Putih Sibolga-Tapteng) Martin Harefa kepada Tribrata TV, Rabu 30 Juli 2025 usai meninjau langsung lokasi “NG”,
“Saya sudah turun ke lapangan dan saya lihat adanya permainan tembak ikan. Dan kalau saya lihat itu judi,” kata Martin.
“Saya sangat menyayangkan di Kota Sibolga masih ada judi berkedok permainan. Saya meminta kepada Bapak Kapolres Sibolga untuk segera menutupnya. Karena saya yakin Bapak Kapolres Sibolga tidak mengetahui dan menerima upeti seperti informasi yang beredar belakangan ini. Saya selaku Ketua Sosmed juga meminta DPRD Sibolga turun meninjau judi di lokasi ini “, pungkas Martin.
Dari pengamatan dan pantauan TRIBRATA TV, lokasi “NG berada pusat pertokoan Jalan Ahmad Yani dan tanpa plank nama.

Sementara Kantor Camat Sibolga Kota hanya berjarak 100 meter dari lokasi ini.
Ironisnya, lokasi game ketangkasan yang dituding berbau judi ini cukup dekat dengan rumah ibadah ummat Budha dan hanya berjarak 500 meter dari Masjid Agung Sibolga.
Dalam catatan awak media Tribrata TV, lokasi ini pernah digerebek langsung oleh Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna Gultom hari Selasa 22 April 2025.
Penggerebekan ini sempat viral di medsos dan dari vidio terlihat Kapolsek bersama anggotanya sempat membawa sejumlah orang dan barang bukti kupon. Tetapi vidio tersebut digapus oleh akun yang menyebarkannya.
Kasus penggerebekan ini tidak diketahui hasilnya sampai hari ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui whatshap kepada Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno terkait izin NG menjelaskan tidak mengetahuinya.
“Saya kurang mengetahuinya, mengenai izin silahkan ditanya sama Intel dan Pemko” balas Iptu Suyatno melalui pesan teks di whatshap. (Agus Tanjung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








