Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) terus bergerak cepat dalam mempercepat penanganan pascabencana bagi masyarakat terdampak. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pertemuan koordinasi antara Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait dengan Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB, Brigjen TNI Arif Hidayat, di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, dibahas dua agenda strategis, yakni tindak lanjut pengalihan status Hunian Sementara (Huntara) menjadi pembangunan 97 unit Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana, serta pembahasan usulan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Tahun Anggaran 2027.
Pihak BNPB menegaskan pembangunan rumah contoh harus memenuhi ketentuan teknis, termasuk penggunaan spesifikasi yang bersumber dari inventor yang memiliki lisensi resmi. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara diminta segera menyampaikan e-proposal sebagai syarat untuk proses verifikasi lapangan dan pengusulan anggaran kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bupati Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat langsung menginstruksikan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman-Lingkungan Hidup (Perkim-LH) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapanuli Utara untuk memperkuat sinergi dalam memvalidasi data kepemilikan lahan dan kesiapan lokasi pembangunan Huntap.
Selain itu, kedua perangkat daerah juga diminta segera menyusun perencanaan teknis secara matang agar seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terdampak bencana dengan memastikan seluruh bantuan dari pemerintah pusat dapat terealisasi secara cepat, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang intensif dengan BNPB dan pemerintah pusat, diharapkan pembangunan 97 unit Hunian Tetap bagi warga terdampak dapat segera dimulai, sehingga masyarakat dapat kembali menempati rumah yang layak, aman, dan nyaman. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online












