Takalar, TRIBRATA TV
Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Selatan mengecam keras pernyataan bernada merendahkan profesi pers yang dilontarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Surulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, Dg Toro.
Pernyataan kontroversial tersebut mencuat saat sejumlah awak media yang juga merupakan pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar melakukan konfirmasi terkait proses penerbitan surat hibah tanah melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (30/06/2026).
Dalam tanggapannya, Dg Toro menyatakan akan memproses dokumen jika persyaratan lengkap, namun ia menutup keterangannya dengan kalimat yang dinilai melecehkan institusi pers: “Yang jelas kalau dokumennya lengkap saya terbitkan. Semua ahli waris sudah tanda tangan, termasuk Jhohanas. Media resmi saja saya tidak takut, apalagi media abal-abal,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPW IWO Indonesia Sulawesi Selatan, Salman Sitaba, menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh seorang pelayan publik. Menurutnya, tindakan wartawan yang melakukan konfirmasi adalah bagian dari menjalankan tugas jurnalistik yang sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
”Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut. Konfirmasi wartawan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Aparatur pemerintah seharusnya memberikan klarifikasi secara profesional, bukan mengeluarkan pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan maupun lembaga pers,” tegas Salman Sitaba dalam keterangan resminya, Selasa (30/06/2026).
Atas insiden ini, DPW IWO Indonesia Sulawesi Selatan mengambil sikap tegas dan akan membawa persoalan ini ke tingkat pimpinan daerah. Salman menegaskan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi kepada Bupati Takalar.
”Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Takalar sebagai bahan evaluasi total. Aparatur pemerintah desa, khususnya di Surulangi, harus diberikan pembinaan serius terkait etika berkomunikasi dengan masyarakat dan insan pers. Pejabat publik tidak boleh antikritik,” tambah Salman.
Tidak hanya jalur administratif, IWO Indonesia Sulsel juga tengah mengkaji potensi pelanggaran hukum dari pernyataan tersebut melalui tim kuasa hukum organisasi.
”Apabila hasil kajian tim kuasa hukum menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau unsur pidana pelecehan profesi, maka DPW IWO Indonesia Sulsel akan menginstruksikan DPD IWO Indonesia Kabupaten Takalar untuk menempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” kunci Salman.
Hingga rilis ini dikeluarkan, pihak redaksi media jaringan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Dg Toro maupun pihak Pemerintah Desa Surulangi secara proporsional demi menegakkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online












