Labura, TRIBRATA TV
Jajaran unit Reskrim Polsek NA IX-X, Resort Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial Rio (27) diduga sebagai pengedar narkoba jenis Sabu, di Rumah Makan Kuliner Family Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (14/8/2024) sekira pukul 00.30 wib.
Dari tersangka yang bermukim di lingkungan VI Sukaramai Kelurahan Aek Kota Batu itu, Polisi menemukan barang bukti Sabu berat bruto 2,76 gram.
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina melalui Kanit Reskrim Ipda Pendi Marico kepada media ini menjelaskan, pihaknya mendapat informasi kalau di TKP ada seorang penjual Sabu.
Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Pendi Marico langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu didalam tas sandang tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didagangkan atau dijual olehnya,”jelas Kanit Reskrim.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek NA IX-X untuk diproses lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









