Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, meringkus seorang pelaku jambret handphone. Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur oleh petugas, lantaran mencoba melarikan diri ketika akan diringkus.
Pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan perawatan.
Penangkapan langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan didampingi Panit II Reskrim Ipda PM Tambunan.
Tersangka bernama Hendro Muliyono alias Hendro (32) warga Jalan Murai 1 No. 50 Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diringkus Kamis (28/5/2020) di Tembung Pasar XII, Kecamatan Percut Sei Tuan, saat berada dirumah pacarnya.
Hendro diringkus karena melakukan penjambretan handphone milik seorang wanita Elsa Ria Sialoho (18) warga Jalan Ujung No.123 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
“Kejadian yang dialami korban, di Jalan Jalan Parkit XVIII Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai,” ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago Jum’at (29/5/2020).
Saat itu kata Faidir, korban berjalan seorang diri dan datang pelaku menggunakan sepeda motor Jupiter Z BK 6265 ACB. Korban sempat mempertahankan handphone miliknya dan terseret keaspal.
“Korban mengalami luka di kakinya dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pirngadi Medan,” ungkap Kapolsek.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









