Surabaya, TRIBRATA TV
Satgas Anti Mafia Tanah Jogo Suroboyo (Samata Joyo) Polrestabes Surabaya menyidiki kasus dugaan penipuan penggelapan yang melibatkan perusahaan properti.
Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Giadi Nugraha menyebut Direktur Utama (Dirut) PT ITG, perusahaan properti itu telah ditangkap.
Menurut Giadi, dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan properti dengan konsep smartkos di wilayah Mulyosari, Mulyorejo, Surabaya.
“Perusahaan ini menawarkan brosur dengan harga unit Rp1,2 miliar. Beberapa orang tertarik karena letak tanah yang hendak dibangun itu dekat Kampus ITS (Institut Teknologi Sepuluh November) Surabaya,” ungkap Giadi, Minggu (30/5/2021).
Alumni Akpol Tahun 2012 ini menyebut bahwa smartkos merupakan konsep investasi properti model baru. Namun oleh sang dirut, konsep itu diterapkan tanpa ada progres pembangunan. Sehingga korban melaporkan sang dirut.
“Dirut PT ITG berinsial DH itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami amankan. Namun kasus ini masih kami dalami dan kembangkan,” pungkasnya. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









