Landak, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Air Besar Polres Landak, Kalbar berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Minggu (30/4/2023) di Dusun Prija Desa Semuntik Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak.
Penangkapan tersangka HP (24) bermula dari informasi Polsek Entikong Polres Sanggau kalau tersangka terlibat pencurian 3 unit ponsel di wilayah hukum Polsek Entikong 3 bulan lalu dan melarikan diri ke rumah keluarganya di Kabupaten Sanggau.
Menurut Kapolsek Air Besar Ipda Donny Pati Pratama Yolanda, saat ditangkap warga Dusun Merauh Desa Sontas, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau ini mengaku selain mencuri 3 ponsel di Entikong, ia juga mencuri sepeda motor di dua lokasi berbeda.
Lokasi pertama di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak mencuri Honda Scoppy dan yang kedua di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas mencuri Honda Supra 125.
“Barang bukti yang kami amankan 2 unit sepeda motor, dan 1 ponsel,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik agar tidak ada kesempatan dan niat orang untuk mencuri. (Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









