Bintan, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Bintan Utara menangkap seorang pria berinisial TR (42) yang menguras uang rekan kerjanya dari ATM. Tak tanggung-tanggung, pelaku mengambil Rp40 juta lantaran kecanduan judi online.
Penangkapan tersebut dipimpin Panit Reskrim Polsek Bintan Utara, Ipda E.L Manik dibantu personil Polsek Gunung Kijang karena lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan pelaku mencuri uang seorang perempuan berinisial NM (42), yang tak lain rekan kerjanya.
“Tersangka TR ditangkap berdasarkan laporan saudari NM yang kehilangan uang di rekening miliknya sebanyak Rp40 juta. Dari penyelidikan kita dapatkan petunjuk dugaan pelakunya mengarah kepada tersangka, Tersangka ditangkap di Mess salah satu perusahaan yang ada di wilayah Gunung Kijang”, ucapnya, Kamis (30/3/2023)
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka TR mencuri karena kecanduan main judi online. ATM milik korban tertinggal didalam mobil. Kesempatan tersebut digunakan tersangka mengambil ATM yang tertinggal, selanjutnya menstransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekeningnya.
“Korban baru menyadari uangnya hilang setelah beberapa hari kemudian dan melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, ” katanya.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara. (m.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









