3 Tahun DPO, Pembunuh Tetangga Ditangkap Saat Pulang

- Editorial Team

Senin, 15 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap Minsar (50) pelaku pembunuhan terhadap tetangganya Azwar (40) yang terjadi di Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pelaku diamankan saat pulang kampung halamannya usai DPO selama kurang lebih 3 tahun.

“Benar pelaku kami amankan di rumahnya di Dusun Lubuk Buntak, Desa Lubuk Sepuh, Sarolangun, pada Jumat (12/5/2023, lalu” kata Kasat Reskrim Polres Sarolangun, Iptu Cindo Kottama,

Selama menjadi buronan polisi, pelaku selalu berpindah-pindah. Kemudian, mengetahui Azwar pulang kampung, polisi langsung menangkap pelaku.

BACA JUGA  Hari Ini, Ibu Negara Iriana Jokowi Beserta OASE KIM Kunker ke Provinsi Jambi

“Pada saat ditangkap pelaku juga sempat mau kabur dari pintu belakang rumah, tapi berhasil kami amankan,” terang
Iptu Cindo Kottama.

Pelaku nekat kembali ke kampung halamannya karena mengira sudah aman. Sehingga pelaku kembali untuk melepas rindunya.

“Dikira dia udah aman, makanya dia balik kampung,” ungkapnya.

Kasus pembunuhan yang dilakukan Minsar terhadap Azwar itu dilakukan pada 16 Juli 2020 lalu. Korban ditemukan warga tewas bersimbah darah di pinggir jalan poros di Dusun Lubuk Buntak, Desa lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

BACA JUGA  Polda Sumsel Bongkar 2 Jaringan Pengedar Sabu

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Sarolangun untuk pemerikaaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang berujung meninggal dunia. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara.(Hamidah)

—————————————

BACA JUGA  Kembali Berulah, Residivis Curanmor Kena Tembak

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB