Sleman, TRIBRATA TV
Sekelompok pemotor terlibat bentrok yang diduga aksi kekerasan jalanan (klitih) di Dusun Banteran, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Minggu (29/3/2026) dini hari. Insiden tersebut kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 00.30 WIB saat sekelompok pemuda bergerak dari arah Rejodani, Palagan. Berdasarkan keterangan saksi, rombongan tersebut diduga diikuti oleh pengendara sepeda motor lain, yakni Yamaha NMAX berwarna hitam dan Honda Scoopy merah.
Dalam perjalanan, kedua kelompok terlibat aksi saling pepet yang berujung kejar-kejaran hingga menuju Jalan Noto Sukarjo dan masuk ke wilayah permukiman warga di Dusun Banteran. Situasi memanas ketika sebagian pengendara memasuki area permukiman, sementara lainnya terus melakukan pengejaran hingga pertigaan Dusun Bakalan.
Di lokasi tersebut, bentrokan fisik tak terhindarkan. Para pelaku dilaporkan melakukan aksi kekerasan menggunakan gesper yang dimodifikasi dengan gembok, serta pemukulan menggunakan helm.
Kapolsek Ngaglik, Kompol G. Luki Dariyawan, membenarkan kejadian tersebut. Polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Dari keterangan saksi, benar ada beberapa orang mengendarai sepeda motor yang melakukan kejar-kejaran sambil berteriak di permukiman warga,” ujar Luki saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, dalam bentrokan tersebut terdapat korban yang mengalami luka akibat sabetan gesper pada bagian kaki kiri. Namun, korban tersebut diketahui melarikan diri sehingga identitasnya belum diketahui.
Warga setempat sempat berupaya melerai dan mengejar para pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri ke arah Palagan.
Hingga saat ini, belum ada laporan resmi dari korban ke Polsek Ngaglik. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada malam hingga dini hari, mengingat maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah tersebut.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









