Sleman, TRIBRATA TV
Aksi kekerasan jalanan yang berujung maut terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang pelajar SMK berinisial SW (19) meninggal dunia setelah menjadi korban pelemparan batu di Jalan Seyegan–Godean, tepatnya di Klangkapan II, Kalurahan Margoluwih, Kapanewon Seyegan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (29/3/2026) pukul 20.00 WIB akibat luka serius di bagian kepala.
Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono, Rabu (8/4/2026) saat jumpa pers, mengatakan pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku, yakni RPF (17), warga Godean, dan DYK (20), warga Minggir.
“Korban mengalami luka pada pelipis kiri akibat lemparan batu dan sempat dirawat beberapa hari sebelum meninggal dunia,” ujar Pujiono.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor saat kejadian, dengan DYK sebagai pengendara dan RPF sebagai pembonceng.
Sebelum kejadian, pelaku sempat melintas di lokasi dan melihat sekelompok orang di tepi jalan. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Seyegan, namun berbalik arah setelah mendapat ajakan untuk kembali ke lokasi awal.
Dalam perjalanan kembali, tepatnya di sekitar proyek jalan tol dekat Selokan Mataram, pelaku mengambil sebongkah batu yang diduga akan digunakan untuk berjaga-jaga.
Setibanya di lokasi kejadian di wilayah Margoluwih, pelaku mendapati korban berada di pinggir jalan. RPF kemudian melempar batu yang mengenai kepala korban hingga terjatuh.
Kanit Reskrim Polsek Seyegan, Ipda Haris Yulianto, menyebut korban dan pelaku tidak saling mengenal. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan konflik antara dua kelompok yang sebelumnya terlibat permasalahan.
“Diduga terjadi aksi saling lempar antar kelompok, dan korban terkena lemparan dari pelaku,” kata Haris.
Kedua pelaku diamankan pada Sabtu (28/3/2026). RPF yang masih di bawah umur saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY, sementara DYK ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









