Jaksa Limpahkan Perkara Anggota Batamad ke PN Muara Teweh, Besok Sidang Perdana

- Editorial Team

Rabu, 30 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Utara, TRIBRATA TV

Kejari Barito Utara telah melimpah perkara enam anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Desa Karamuan yang diadukan Suwandi, General Manager PT Multi Persada Gatramegah (MPG) ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Sebelumnya pihak kejaksaan menerima berkas perkara itu dari pihak polisi pada Jumat (26/3/2022). Saat itu, seluruh komponen Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara mendesak penangguhan penahanan.

Namun Kejaksaan Barito Utara tidak bisa memenuhi hal tersebut, tetapi menjamin berkas perkara Juliadi D Bangkan, Irvan Saputra (Mantir Adat Desa Karamuan), Bandiono, Nedi, Ajan, Pentan, dan Gogon segera dilimpahkan ke PN dalam waktu tiga hari.

“Kita mengapresiasi apa yang dilakukan pihak kejaksaan, karena konsekuen dengan janjinya. PN Muara Teweh juga bertindak cepat dengan segera menetapkan nomor perkara dan komposisi majelis hakim, begitu berkas dilimpahkan hari ini, ” kata Ketua DAD Barito Utara, Jonio Suharto, Selasa (29/3/2022) sore.

BACA JUGA  Lagi, KJRI Kuching Dampingi 143 WNI yang Dipulangkan Malaysia

Sementara Sekretaris DAD sekaligus Komandan Brigade Batamad Barito Utara, Hertin Kilat mengaku sangat prihatin sekaligus sedih atas peristiwa yang dialami anggota DAD yang harus mendekam di tahanan.

“Tidak ada pilihan lain. Kami akan berjuang melalui segala upaya agar keenamnya menjalani tahanan luar pada Kamis nanti. Semoga majelis hakim arif dan bijaksana mempertimbangkan permohonan kami, sambil melihat situasi dan kondisi psikologis masyarakat, ” sebut Hertin.

Penasehat Hukum enam anggota Batamad, Jubendri Lusfernando,SH,MH menegaskan, ia telah mempersiapkan semua dokumen terkait persidangan dan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA  Personil Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/TK Jadi Tenaga Pengajar di Guntembawang

“Besok semua dokumen diserahkan. Kita berdoa semoga majelis hakim bisa mengabulkan penangguhan penahanan, ” ujar Juben pada Selasa (29/3/2022).

Selain ormas Dayak dan para tokoh, dalam daftar penjamin penangguhan penahanan enam anggota Batamad juga tertera nama Bupati Barito Utara Nadalsyah.

Bahkan para tokoh teras DAD dan Batamad Barito Utara hadir di PN Muara Teweh pada Selasa sore. Mereka adalah Jonio Suharto, Hertin Kilat, Fatimah Bagan, Muchtar, Lelo Bayono, dan Dewan Pakar DAD Dr Sofwad.

“Dukungan terus mengalir dari DAD dan Batamad se-Kalteng,” sebut Hertin.

Humas PN Muara Teweh Ricky Rahman, membenarkan, PN telah menerima pelimpahan perkara enam anggota Batamad. Sidang perdana direncanakan digelar pada Kamis (31/3/2022) besok.

BACA JUGA  Ketua DPRD Ketapang Tuding PT KBS Lengah Tangani Keselamatan Pekerja

“Siang tadi, permohonan penangguhan penahanan sudah dimasukkan ke PN, tapi ditarik lagi, karena ada berkas yang mesti dilengkapi. Majelis hakim akan, dipimpin Teguh Indrasto dan nomor perkara sudah dikeluarkan,” katanya. (sumber: itulah.com)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!