Ketapang, TRIBRATA TV
Dua kali kecelakaan kerja yang terjadi di PT KBS (Ketapang Bangun Sarana) menjadi bukti perusahaan itu lengah dalam masalah keselamatan kerja.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh melalui pesan singkat, Rabu (11/12/2024) kemarin.
“Pekerja yang meninggal dunia dengan sangat mengenaskan akibat kecelakaan kerja membuktikan PT KBS tidak tanggap menangani masalah keselamatan kerja,” tegasnya.
Menurut Sholeh, PT KBS belum siap dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) untuk menjamin keselamatan kerja karyawannya. “Masalah yang terulang seperti ini semakin memperburuk citra perusahaan di mata publik,” katanya lagi.
Legislator Partai Golkar itu berharap pihak perusahaan lebih serius dalam menangani masalah ini, dengan harapan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
“Keselamatan karyawan dan masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama perusahaan. Mereka harus lebih tanggap terhadap segala kemungkinan kemungkinan yang bakal terjadi,” tegas Ketua Paguyuban Jawa Kabupaten Ketapang tersebut.
Sholeh meminta, pihak perusahaan harus selalu menerapkan dan melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan memeriksa body harness dan safety lain secara berkala agar kecelakaan kerja karyawan dapat diminimalisir.
Sebelumnya diketahui seorang pekerja di PT Borneo Alumindo Prima (BAP), Ahmad Asrof Alim (18) terjatuh saat melakukan pekerjaan pada senin 9 Desember 2024 kemarin dan meninggalnya TA (56) asal Subang Jawa Barat akibat tertimpa buket excavator pada Rabu 20 November 2024 silam.
Kecelakaan ini menyisakan pertanyaan mengenai Alat Perlindungan Diri (APD) dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh perusahaan itu.
Pasalnya,peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di areal pembangunan smelter kawasan industri yang dinaungi oleh PT KBS sebagai pengelola ini sudah yang kesekian kalinya terjadi.
PT BAP sendiri merupakan anak perusahaan dari PT KBS yang sedang melakukan pembangunan pabrik untuk industri pengolahan alumina (smelter) di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
Humas PT KBS, Budi Mateus saat dikonfirmasi mengaku kalau perusahaan telah menerapkan standar keselamatan kerja sesuai aturan pemerintah.
“Safety K3 sesuai standar,” ucapnya singkat saat dikonfirmasi Wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, 9 Desember 2024.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









