Sanggau, TRIBRATA TV
Sebanyak 143 WNI atau Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah dipulangkan KJRI Kuching dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) di Bekenu, Miri, Serawak Malaysia, Kamis (16/10/2024). Mereka terdiri dari 118 laki-laki dan 24 perempuan yang dipulangkan melalui PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Sehari sebelumnya juga telah dideportasi dua WNI bermasalah yang mengidap penyakit berat oleh Jabatan Imigresen Malaysia Bahagian Kapit.
Seluruh WNI yang dideportasi tersebut sebagian besar melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, yaitu 43 orang telah habis masa izin tinggalnya, dan 100 orang tidak memiliki
dokumen perjalanan atau masuk ke Malaysia secara tidak sah dan tidak memiliki izin tinggal.
Mereka dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak setelah
selesai menjalani hukuman penjara di Sarawak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, melalui Alexandri Legawa staf konsuler dan protokol Kuching Sarawak Malaysia menyampaikan sejak bulan Januari hingga 16 Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 3.871 WNI telah dideportasi dan
114 WNI yang dipulangkan melalui program repatriasi.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









