Bejat, Pria di Aceh Tamiang Ruda Paksa Anak Tirinya

- Editorial Team

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah tiri kepada anak sambungnya. Seharusnya seorang ayah wajib melindungi anaknya walaupun bukan darah dagingnya.

Ayah tiri MR (35) warga Kecamatan Rantau ini bukannya melindungi anaknya, ia malah memperkosa (Ruda Paksa-Red) bahkan sering melecehkannya.

Korban yang masih berusia 15 tahun, kini terpaksa merundung sedih bahkan trauma setelah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh selama sekira akhir bulan Desember 2022 ini.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kapolsek Rantau AKP Sumasdiono mengatakan, korban pada saat itu sedang tidur di depan ruangan televisi dengan menggunakan selimut, lalu korban merasa selimutnya seperti ada yang menarik sehingga korbanpun terbangun.

BACA JUGA  Polres Gayo Lues Amankan 158 Kg Ganja, Tangkap 3 Pelaku, 1 DPO

Dilanjuti AKP Sumasdiono, pelaku pada saat itu langsung membuka celana korban dengan cara paksa sehingga korban tidak sanggup melawan.

“Korban sempat melawan dan menyuruh pergi agar jangan menggangunya, namun pelaku semakin ganas dan memperkosa korban”, ujarnya, Minggu (29/01/2023).

Karena pelaku sudah melakukan pemerkosaan, korban ditemani Makciknya berinisial NS (38) melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke Polsek Rantau dengan Nomor: Nomor : LP.B/ 03 /I/RES.1.24/2023/Aceh/Res.Atam/Sek Rantau, Tanggal 28 Januari 2023. Tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap anak.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Tangkap Pemakai Sabu

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau melakukan visum et refertum ke RSUD Aceh Tamiang dan didapati hasil awal pemeriksaan berupa selaput dara korban mengalami luka robek akibat ruda paksa, kemudian pelaku MR langsung diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.

Dijelaskannya, atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan dan trauma akibat perbuatan pelecehan seksual yang dialaminya.

“Sementara itu pelaku sudah dilakukan penahanan dan disangkakan dengan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat”, ungkap Sumasdiono. (HLubis)

BACA JUGA  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Ganja di Pulo Hopur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru