Labura, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Selasa (30/7/2024) kemarin.
Petugas menangkap berinisial AH alias Intel (31) bersama 18 bungkus kertas yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 16,22 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah satu unit handphone android, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai Rp194.000, yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke kantor Polres Labuhanbatu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin , pada keterangannya, Minggu (4/8/2024) sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait peredaran narkotika di wilayah hukum polres Labuhanbatu,” ucapnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









