Polres Metro Jakarta Utara Ungkap Kasus Penemuan Janin di Koja, Dua Pelaku Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penemuan janin yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja. Janin yang diperkirakan berusia enam hingga tujuh bulan ditemukan di dalam kantong plastik hitam di dekat pompa air pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady dalam konferensi pers, menjelaskan setelah menerima laporan dari warga, kepolisian langsung bergerak cepat. Tim dari Polsek Koja bersama unit identifikasi Polres Metro Jakarta Utara segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku. Mereka adalah seorang pelajar berinisial MMS (19) dan seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial ZPA (17). Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara, yang juga diketahui oleh orang tua mereka, ” jelas Kapolres pada keterangan persnya, Kamis (30/1/2025).

BACA JUGA  24 Jam, Pelaku Pembuang Jasad Bayi Diamankan Polisi

Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa tragis ini bermula pada 25 Januari 2025. ZPA, yang tengah mengandung, mengonsumsi obat yang didapat dari seorang teman berinisial A. Tujuannya adalah untuk menggugurkan kandungan.

“Keesokan harinya, 26 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ZPA mengalami sakit perut hebat hingga akhirnya janin yang dikandungnya keluar. Bersama MMS, janin tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di dalam jok sepeda motor. Keduanya kemudian membuang janin itu di lokasi tempat penemuan,” tambahnya.

BACA JUGA  Reka Ulang Mutilasi Bayi di Ngarai Sianok, Pelaku Berbelit-belit

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta sepeda motor yang digunakan, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari keberadaan A, yang diduga berperan dalam menyarankan obat yang dikonsumsi oleh ZPA.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, untuk lebih memahami serta mendukung pendidikan kesehatan reproduksi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (Nana K)

BACA JUGA  Sadis, Kepala Bayi 4 Bulan Dianiaya Ibu Kandung Hingga Penyok

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru