Pontianak, TRIBRATA TV
Mengawali tahun 2024 ini Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani membentuk satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Kombes Pol Sardo menjelaskan Satgas ini dibentuk atas perintah dari Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengingat adanya keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah.
“Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan Gas LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan Januari 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi,” kata Kombes Sardo, Senin (29/1/2024).
Sebagaimana Laporan Polisi yang telah diterbitkannya, Kombes Pol Sardo merincikan 4 tersangka berikut TKPnya antara lain yang pertama yaitu tersangka inisial ER, dengan TKP di Jalan Raya Karti, Dusun Karti Desa Tanjung Keracut Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat dengan barang bukti Solar 560 liter, serta 1 unit mesin penyedot.
Yang kedua tersangka MS, TKP di Jalan Bun Fui Arah Sagatani Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dengan barang bukti Uang sejumlah Rp1,8 juta, dump truk merk Mitsubishi dengan nopol KB 9659 PA dan Solar sebanyak ±840 liter.
Ketiga, dengan tersangka HS, TKP di Jalan Tanjungpura Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan barat dengan barang bukti truck toyota dyna nopol KB 9002 AC, dan ratusan liter Solar.
Dan keempat dengan tersangka SH, TKP di samping rumahnya di Dusun Penemur RT. 003 RW 001 Desa Teluk Geruguk Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan barang bukti mesin penyedot dan 3.800 liter minyak solar.
“Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan jerigen, kemudian pelaku menjual BBM diatas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang (PETI),”jelas Kombes Sardo.
“Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (rahmad sujud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









