Dalam Tempo Singkat, Polres Bulungan Ungkap Kasus Pembunuhan

- Editorial Team

Rabu, 29 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bulungan, TRIBRATA TV

Polres Bulungan Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus pembunuhan Daeng (51) warga Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan hanya dalam waktu kurang 2 hari.

2 pelaku berikut 2 saksi yang mengetahui peristiwa itu, berikut sejumlah barang bukti seperti sebilah parang, senjata rakitan, sumpit dan badik turut diamankan Polres Bulungan dipimpin Kasat Reskrim Iptu M Khomaini SIK.

“Pono (19) dan Syarifudin alias Agus (35) keduanya kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Fendi (32), selaku pemilik warung dan Ilham, warga sekitar lokasi, kita jadikan saksi,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar SH SIK, Rabu (29/12/2021).

Kejadian berawal, ujar Khomaini, saat korban, Daeng, mendatangi warung milik Fendi, tak jauh dari kediamannya pada Jumat (24/12/2021) pukul 21.00 WITA, bermaksud meminta uang, rokok dan makanan.

Bukan hanya kepada Fendi selaku pemilik warung, korban juga mendekati Pono dan Agus, bermaksud meminta sejumlah uang. Mendengar permintaan korban, Pono dan Agus tak senang, hingga ketiganya terlibat adu mulut, namun dapat dilerai oleh Ilham, yang tinggal di gubuk sebelah warung milik Fendi.

“Sekitar jam 11 malam, Ilham, Agus dan Pono mendengar suara ribut dari belakang warung, sekira 30 meter. Trus saksi Ilham mendatangi arah suara, bawa sumpit, parang dan senjata penabur (rakitan). Gitu sampe lokasi, terjadi dialog dengan korban. Tiba-tiba kedua tersangka, Pono dan Agus malah ikut ribut. Saksi Ilham ini gak tau kalau kedua tersangka ikut dari belakang. Dipukul lah korban sama tersangka Agus, pake sarung parang,” terang Khomaini.

BACA JUGA  Alamak! Sekda Nias Utara Ditangkap di Bosque KTV

“Gak senang, korban melawan dan mau memukul tersangka Pono. Tau mau diserang, Pono langsung ngeluarkan badik yang ada di pinggangnya, trus gitu korban dekat, langsung ditikam, ke bagian pinggang sebelah kiri. Korban langsung tergeletak hingga meninggal dunia di lokasi,” urai Khomaini lagi.

Begitu melihat korban tergeletak tak bergerak, ketiganya, Pono, Agus dan Ilham kembali ke warung. Sesampainya di warung, Pono dan Agus mengajak Fendi untuk meninggalkan lokasi, menuju Boung Baru Kabupaten Tana Tidung, dan langsung diamini oleh Fendi, sementara Ilham memilih untuk tinggal.

Keesokan harinya, usai mendapatkan laporan peristiwa itu, pihaknya, lanjut mantan Kanit Jahtanras Polres Asahan ini, langsung melakukan penyelidikan serta memintai keterangan saksi-saksi.

Hasilnya, tim mendapat informasi, salah satu pelaku dalam peristiwa itu adalah Ilham, yang tinggal di sebelah warung milik Fendi.

“Saat Ilham kita amankan, dia mengaku hanya ikut mengejar korban ke belakang warung. Sedangkan yang memukul korban adalah tersangka Agus dan kawannya (Pono). Tapi baik Agus, Pono dan Fendi kabur menuju Kecamatan Sesayap. Langsung kita kejar,” terang Khomaini.

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Tangkap Pembunuh IRT Tanpa Perlawanan

Untuk mengejar keberadaan Agus, pihaknya, sambung Khomaini, langsung berkordinasi dengan tim Jahtanras Polda Kalimantan Utara, dan menuju ke Kecamatan Sesayap.

Hasilnya, tim menemukan Agus, di dalam sebuah bengkel, persis di depan Kantor Bupati Tanah Tidung.

“Pelaku Agus ini bantah yang nikam korban, tapi kawannya bernama Pono. Agus bilang, Pono melarikan diri ke Tarakan. Saat itu juga kita kordinasi dengan Polres Tarakan,” ungkap Khomaini.

Informasi berharga ini langsung ditindaklajuti tim gabungan. Malam itu juga, tim berangkat, menuju Tarakan sembari tetap berkordinasi dengan pihak Reskrim Polres Tarakan,

Sesampainya di Tarakan, lanjut Khomaini, tim mendapat informasi, tersangka Pono tinggal di daerah Juata Laut, di Kampung Suku Toraja.

“Akhirnya, sekira pukul 12.30 WITA, tersangka Pono berhasil kita ringkus tanpa perlawanan. Saat itu tersangka Pono kita pertemukan dengan tersangka Agus, dan tersangka Pono mengakui semua keterangan Agus. Keduanya lantas kita bawa ke Polres Bulungan untuk proses hukum selanjutnya,” terang Khomaini.

BACA JUGA  Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Pancur Batu

Disinggung penyebab kematian korban, perwira kelahiran Riau ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan luar, korban meninggal diduga karena luka tusuk dengan kedalaman 6 cm pada pinggang sebelah kiri menembus ginjal kiri, limpa dan berakhir menembus hati.

“Begitupun kita menunggu hasil autopsi RDUD Tarakan. Tersangka Pono kita tetapkan sebagai pelaku utama, kita kenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana ancaman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Agus, kita jerat Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana ancaman paling lama 15 tahun,” akhir Khomaini di hadapan sejumlah wartawan, di Mapolres Bulungan. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB