Warga Terdampak Pelebaran Jalan Raya Lintas Malindo Entikong Terima Ganti Rugi

- Editorial Team

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Masyarakat terdampak pelebaran jalan raya lintas Malindo perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau Kalbar menerima pembayaran ganti rugi bangunan rumah dari pemerintah, Selasa (29/11/2022).

Ganti rugi ini sudah lama ditunggu-tunggu khususnya masyarakat perbatasan Entikong Kabupaten Sanggau. Salah seorang warga penerima uang ganti rugi yang beralamat di Dusun Entikong Benuan, Saepul mengaku sudah lama menunggu uang pengganti bangunan ini.

“Alhamdulillah kini kita merasa senang dan berterima kasih kepada pemerintah karena telah menjawab semua keluhan dan teriakan pertanyaan kapan cair? baik melalui medsos maupun melalui media group WA. Hari ini semuanya sudah terjawab dan sudah cair,” ungkap Saepul tersenyum.

BACA JUGA  Polsek Air Besar Beri Pengamanan Ibadah Umat Kristiani

Namun, sangat disayangkan kegembiraan dan kesenangan ini bercampur haru dan sedih karena bangunan rumah yang mereka tempati bertahun-tahun telah dibayar pemerintah dan berpindah tangan dan menjadi milik pemerintah. Mereka harus segera berangkat dari rumah dan harus segera membeli dan membangun rumah baru setelah mendengar pernyataan dari Kepala Badan Pertanahan kabupaten Sanggau dan petugas PPK Provinsi.

Camat Entikong Kosmas Yul, S.Sos. M.Si. dalam sambutannya meminta kepada masyarakatnya untuk benar-benar dapat menggunakan uang yang diterima dengan sebaik-baiknya dan untuk segera membangun/ membeli rumah pengganti rumah yang telah dibayar pemerintah.

BACA JUGA  Susur Sungai Kapuas, Walikota Pontianak Resmikan Kapal Wisata Tepian Senghie

Selain itu ia meminta pertimbangan kepihak terkait pembebasan ganti rugi ini untuk memberi tenggang waktu untuk masyarakatnya mencari dan membangun rumah barunya, mengingat kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. “Hal ini apa bila memungkinkan,” katanya.

Seorang warga Entikong, Bambang juga meminta kepada pemerintah melalui tim pembebasan untuk memberi ijin mereka sendiri membongkar rumah dan memanfaatkan bahan bangunan yang masih dapat digunakan untuk membantu membangun rumah barunya.

Edi Emilianus Kusnadi, S.H, Aggota DPRD Sanggau dari PDIP yang juga penerima ganti rugi minta agat diberi kesempatan dan tenggang waktu 30 hari untuk tinggal, sementara mereka membangun rumah atau membeli rumah. Selain itu juga saat ini kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru. (Syamsumen)

BACA JUGA  APH Sintang Gagal Berantas Judi Sabung Ayam di Merano

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Berita Terbaru