Medan, TRIBRATA TV
Sunardi (21) warga Jalan Besar Delitua Gg. Banteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua karena melanggar pasal 362 Kuhpidana,
LP /1192/X /2020 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 28 Oktober 2020.
Bermula dari laporan korban
Legiman (58) warga Dusun V Jalan Banteng No. 7 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Deli Serdang, yang kehilangan sepeda motornya.
Ketika baru pulang belanja, ia memarkirkan sepeda motor dibelakang rumah dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci masih menempel di sepeda motor. Korban memasukkan barang-barang belanjaannya kedalam rumah dan setelah itu korban masuk ke dapur.
Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Ma Indra mendatangi korban dan menanyakan dimana sepeda motor karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya. Korban dan warga mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil didapat.
Usai melaporkan, pada Rabu (28/10/202 sekira pukul 21.00 WIB korban dapat informasi pelaku berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Korban dan warga kemudian mengamankan pelaku. Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban lalu diggadaikannya pada seseorang di Jl. Bhineka Tinggal Ika, Percut Sei Tuan, seharga Rp200.000.
Sepeda motor itu kemudian ditebus. Sementara pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka diproses secara hukum,”terang Kapolsek.(dul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








