Curi Sepeda Motor Tetangga, Pria ini Gol di Polsek Deli Tua

- Editorial Team

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sunardi (21) warga Jalan Besar Delitua Gg. Banteng Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Delitua karena melanggar pasal 362 Kuhpidana,
LP /1192/X /2020 / SPKT / SEK DELTA, tanggal 28 Oktober 2020.

Bermula dari laporan korban
Legiman (58) warga Dusun V Jalan Banteng No. 7 Desa Mekar Sari Kecamatan Delitua, Deli Serdang, yang kehilangan sepeda motornya.

Ketika baru pulang belanja, ia memarkirkan sepeda motor dibelakang rumah dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci masih menempel di sepeda motor. Korban memasukkan barang-barang belanjaannya kedalam rumah dan setelah itu korban masuk ke dapur.

BACA JUGA  Simpan Sabu Dalam Helm, IRT Ditangkap Polisi

Kemudian sekira pukul 19.00 WIB saksi Ma Indra mendatangi korban dan menanyakan dimana sepeda motor karena sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempatnya. Korban dan warga mencoba mengejar pelaku namun tidak berhasil didapat.

Usai melaporkan, pada Rabu (28/10/202 sekira pukul 21.00 WIB korban dapat informasi pelaku berada di Jalan Bhineka Tunggal Ika Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Korban dan warga kemudian mengamankan pelaku. Pelaku mengaku mengambil sepeda motor korban lalu diggadaikannya pada seseorang di Jl. Bhineka Tinggal Ika, Percut Sei Tuan, seharga Rp200.000.

BACA JUGA  Mencuri Motor di Labura, Dua Warga Labuhanbatu Ditangkap

Sepeda motor itu kemudian ditebus. Sementara pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Deli Tua guna proses selanjutnya

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH membenarkan penangkapan tersangka. “Tersangka diproses secara hukum,”terang Kapolsek.(dul)

BACA JUGA  Lagi, Polsek Na IX-X Ringkus Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru