Pencuri Rumah Kosong Diringkus Tekab Polsek Kutalimbaru

- Editorial Team

Kamis, 29 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan menggamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Gelora Barus alias Kona (43) warga Dusun I Sibelo-Belo Kuta Desa Sibelo-Belo,Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (28/10/2020)sekira pukul 18.00 wib.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan,Jhon Habibi (31) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/20/K/III/SPKT/ SEK KUTALIM tanggal 20 Maret 2020.

Dalam laporannya, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 terjadi pencurian di rumah korban di Dusun I Desa Sampe Cita,Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Terekam CCTV 2 Pria Ditangkap Tekab Konsumsi Sabu

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Sitohang menjelaskan korban sedang pergi ke rumah sakit. Tak lama, tetangga korban Indra Purba memberitahukan pintu dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban kehilangan kulkas merk Sharp 2 pintu, pompa air merk Sanyo, magic com, kereta dorong merk arco warna merah, kompor gas, tabung gas 3 kg, dan peralatan dapur,” ucap Iptu Rudi Sitohang.

Kemudian Rabu (28/10/2020) Tekab Polsek Kutalimbaru mendapat informasi tersangka sedang berada di ladang sawit di Dusun II Rimbun Baru Desa Sampe Cita. Personil Tekab langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi terhadap tersangka.

BACA JUGA  Satu dari Dua Pembobol Ruko Ditembak Polsek Medan Kota

Tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut dengan temannya Heri Sinulingga yang saat ini masuk DPO.

“Guna mempertanggungjawabkan perbutannya kini tersangka telah kita jebloskan ke dalam penjara, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas Kanit Reskrim. (Zak)

BACA JUGA  Polres Ogan Ilir Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru