Medan, TRIBRATA TV
Pertemuan antara warga Dusun 1 dengan perwakilan PT. UG terkait keluhan dampak lingkungan dari gudang penyimpanan dan pengelolaan cangkang sawit berakhir dengan kekecewaan dan mengambang.
Meski warga diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, PT. UG dinilai tetap bersikap arogan dan enggan memenuhi tuntutan penutupan gudang sementara, sambil menunggu proses hukum di Unit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kuasa Hukum warga, Riki Irawan, S.H.,M.H mengaku lega karena warga dapat menyampaikan keluhan secara terbuka di hadapan pemerintah desa dan Babinsa.
Namun, Riki menyoroti sikap PT. UG, yang terkesan menyeret-nyeret Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, seolah-olah sang Bupati memberikan “restu” bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena serta mencemari lingkungan.
”Dari pertemuan ini terlihat bahwa PT. UG berusaha menarik-narik Bupati Deli Serdang, yaitu Bapak Asri Ludin Tambunan, yang seolah-olah sudah memberi restu kepada PT. UG untuk bersikap arogan kepada warga dan leluasa merusak lingkungan, ketertiban dan kenyaman warga,” lantang Riki Irawan.
Pernyataan pimpinan PT. UG yang menyebut zat kimia yang disemprotkan ke tumpukan cangkang sawit tidak berbahaya dan dibeli dari Dinas Lingkungan Hidup, juga menimbulkan kecurigaan.
Riki Irawan menduga hal ini sebagai upaya menakut-nakuti warga dan mengesankan bahwa perusahaan telah “setor” ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, sehingga warga tidak perlu berharap dukungan dari instansi tersebut.
Menyikapi itu, Riki berencana melaporkan dugaan pembelian zat kimia tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
”Untuk itu selaku kuasa hukum saya berencana akan mendumaskan terkait pembelian zat yang disebut-sebut perwakilan PT. UG yang mereka beli ke Dinas Lingkungan Hidup itu ke KPK dan Inspektorat Propinsi untuk mendapatkan informasi apa zat yang mereka maksud dan bagaimana cara pembeliannya,” tegasnya.
Manager Produksi PT. UG, Sartono menjelaskan, cangkang sawit yang berasal dari sisa pembuatan CPO disebut aman bagi lingkungan. Sartono menyampaikan, pihaknya tidak bisa berasumsi berdasarkan penciuman begitu saja.
Kata Sartono, selama ini diduga warga sebagai zat kimia yang disemprotkan ke cangkang adalah cairan yang ramah lingkungan. Pihaknya membeli dari dinas lingkungan, tanpa menjelaskan dinas lingkungan hidup mana. Dan zat tersebut berharga cukup mahal, satu kilonya Rp 2,5 juta.
Asisten Kepala Personalia, Hatta Aulia mengatakan alasan bangunan gudang tidak meminta izin warga sekitar, adalah karena pada saat mulai beroperasi April 2025, dikarenakan izin bangunan gudang penyimpanan sawit sudah didaftarkan sebagai PBG melalui aplikasi online. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









