Medan, TRIBRATA TV
Massa yang tergabung dalam Majelis Ikatan Mahasiswa Perubahan Indonesia (MIMPI) Pematangsiantar-Simalungun geruduk kantor Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan Sumatera Utara, Rabu (29/9/2021).
Mereka datang menyuarakan pencopotan Kalapas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi.
“Kami meminta Kalapas II A Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi dicopot dari jabatannya karena diduga tidak berhasil mengatasi peredaran narkoba,” ujar Ketua DPC MIMPI Chotibul Umam Sirait.
Massa MIMPI menduga adanya peredaran narkoba di Lapas IIA Pematangsiantar juga diduga bekerjasama dengan oknum pegawai Lapas II A Pematangsiantar.
Padahal diketahui heruji besi itu adalah tempat yang harus dijaga oleh seluruh pegawai Lapas, akan tetapi dilapangan dugaan ini menjadi salah satu sorotan kami akibat berkerjasamanya pegawai Lapas dengan napi yang ada didalam.
Mereka menuntut Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk mengevaluasi jabatan Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar. Meminta dan mendesak Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Kemenkumham Sumut untuk mencopot Kalapas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi yang gagal dalam menjalankan tugasnya.
Kemudian meminta Kajanwil Kemenkumham Sumut untuk memeriksa oknum petugas Lapas dan memberi sanksi tegas kepada oknum petugas yang diduga ikut bermain dalam memuluskan peredaran narkoba di Lapas yang diduga dikendalikan napi berinisial UH,FPP,PD,LM,AD dan FL.
Meminta Kementerian Hukum dan Ham RI melalui Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sumatera Utara untuk melakukan tes urine kepada seluruh napi dan petugas Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Aksi demonstrasi massa MIMPI ini diterima Kasubag Pembinaan Menkumham Sumatera Utara P.Saragih. Ia mengatakan akan memanggil Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Kita panggil Kalapas II A Pematangsiantar serta buat teman-teman untuk menyampaikan laporan sesuai data yang dimiliki agar kita sampaikan kepimpinan Menteri Hukum dan Ham,”kata Saragih. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








