Komplotan Becak Hantu Kembali Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Selasa, 29 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Medan, membekuk tiga pasangan komplotan maling modus becak hantu dari tiga lokasi berbeda, Sabtu (26/9/2020).

Polisi lakukan tindakan tegas terhadap satu tersangka karena melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan, komplotan maling becak hantu ini melancarkan aksi pencurian dengan cara menaiki becak motor (Betor). Modus mereka dengan berpura-pura mencari barang atau makanan bekas untuk pakan hewan ternak. Aksi mereka terekam CCTV dan viral sejumlah media sosial.

“Tim amankan enam pelaku pencurian modus becak hantu,” ungkapnya melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunnan Saputra kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Ada pun identitas keenam komplotan maling becak hantu ini, IP (31) warga Jalan Karya Gang Kartini, Kota Medan, ASP alias Toni (17) warga Jalan Elang Ujung II Mandala, A alias Lulu (21) warga Pasar I Tambak Rejo Tembung.

BACA JUGA  Petugas Rutan Humbahas Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Kemudian, tiga wanita masing-masing berinisial HP (28) dan MIP (19) keduanya warga Jalan Elang II Mandala, serta LS (40) warga Jalan Asrama Kodam Sunggal. “Penangkapan para pelaku ini dari lokasi terpisah,” kata Yunnan.

Katanya, pengungkapan ini berawal dari penangkapan pasangan IP dan MIP seputar Jalan Sidorukun Kecamatan Medan Timur, Sabtu (26/9/2020) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Dari mereka petugas amankan barang bukti baterai genset milik kampus AMIK, Jalan Jamin Ginting Medan.

Berselang beberapa jam kemudian, petugas menangkap Lulu seputaran Pasar I Tambak Rejo Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan tersebut atas sangkaan pencurian sepeda motor modus becak hantu. Petugas lakukan tindakan tegas terhadap Lulu dengan menembak kakinya karena melawan.

Petugas kemudian lakukan pengembangan dan membekuk tika tersangka lainnya. Yakni, Toni, HP, dan LS sekitar Pasar 8 Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  Video: Pungli Sertipikat Tanah, Kades di Merangin Ditangkap

Yunnan menyebutkan, dari ke-6 pelaku ini, Lulu, Toni, HP dan LS merupakan residivis kasus yang sama. Keempatnya tak tobat usai keluar dari penjara, malah kembali beraksi dengan modus yang sama.

Polisi pun lakukan pemetaan terhadap lokasi komplotan ini beraksi. Sasaran mereka sepedamotor, meteran air, baterai genset dan lainnya. Hasil curian tersebut mereka larikan atau naikkan ke atas becak motor.

Dari pengakuan para tersangka, mereka beraksi sejumlah lokasi jalan protokol. Yakni, sekitar Lau Dendang, Jalan Besar Tembung, Jalan Jamin Ginting Padang Bulan, Jalan Sisingamangaraja, Fly Over Amplas, Jalan Mandala By Pass, Jalan AR Hakim, Jalan Denai dan lainnya.

“Kawanan ini sudah beraksi 18 kali Kota Medan dan sekitarnya,” jelas Yunnan.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 buah kunci leter Y, 2 unit kunci leter L, 6 anak kunci T, 1 buah magnet kunci, 4 unit handphone. Kemudian, 1 unit gunting potong, 2 jaket, 1 rice cooker, rekaman CCTV dari media sosial (medsos). Selanjutnya, 1 unit Betor, 2 unit baterai basah, 1 unit tabung gas, 2 buah obeng, dan lainnya.

BACA JUGA  Rugikan Distributor Beras Ratusan Juta, Ibu Muda di Merangin Diringkus Polisi

Penyidik menjerat para pelaku Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB