Bandit Jalanan Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

- Editorial Team

Sabtu, 29 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Bandit jalanan, Chandra Marpaung (31) warga Jalan PHC Belawan Kecamatan Belawan,Kota Medan dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuh

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu,(26/08/2020) sekira pukul 00.30 WIB,di dekat Rumah Sakit PHC Belawan.

“Pelaku Chandra Marpaung ditangkap oleh team yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Bobby Eko Permana Karo Karo (25) warga Jalan Sipangan Bolon Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabuparen Simalungun,” ujar AKP I Kadek,Kamis (27/8/2020).

BACA JUGA  Kena Kibus, Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

Awalnya pada hari Sabtu (15/8/2020), korban bersama kernetnya, Jaka sedang mengisi saldo pembayaran kartu Tol.Tiba-tiba pelaku Rafael masuk ke dalam mobil Trado Nopol BK 8251 DC numpang sampai Rumah Sakit PHC Belawan.

Mobil trado korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Saat berada di jalan yang sepi, Rafael langsung mematikan kunci kontak dan mencekik leher korban dan meninju wajah korban.

“Salah seorang pelaku mengambil hand phone merk Vivo Y30 warna putih milik korban secara paksa yang berada di kantong depan celana, lalu pelaku Rafael mengambil uang yang ada di dalam dompet korban dari kantong belakang celana dan mengambil uang tunai Rp600.000.Usai melakukan aksinya, Rafael Cs pergi meninggalkan korban,” tandas Kasat.

BACA JUGA  Video: BNNP Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu 3,5 Kg

Akibatnya korban mengalami kerugian seluruhnya Rp3.300.000. Merasa dirugikan,korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/372/VIII/2020/SPKT Pel.Blw Tanggal 26 Agustus 2020.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Anak Durhaka, Ketahuan Curi Uang Tega Aniaya Ibu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB