Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Jajaran Amankan 16 Remaja Genk Motor

- Editorial Team

Senin, 29 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Medan serta Polsek jajaran mengamankan 16 remaja yang diduga terlibat genk motor yang meresahkan, Minggu (28/8/2022) sekira pukul 01.00 WIB.

Ke-16 remaja itu merupakan masih berstatus pelajar dengan inisial Z (16), AA (15), MDA (14), ZDA (16), TMA (16), DZS (15), AK, MI, DN, F (14), SW (17), WS (17), ADY (16), KN (19), RAP (16), JH (14).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan diamankannya keenam belas pelajar tersebut disaat personel gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek jajaran melaksanakan patroli hunting dalam antisipasi tindak pidana 3C dan geng motor.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polrestabes Medan Diserahterimakan

“Dari para terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 9 unit sepeda motor, 5 unit handphone, 2 alat kepalan tangan, celurit, kerambit, cambuk rakitan, stik golf, dan batang balok,” ungkap Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (29/8/2022).

Hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menyebutkan beberapa dari mereka terlibat dalam keributan di daerah Tasbih 2 Jalan Setia Budi, Medan.

BACA JUGA  Terkait Laporan Oknum Wartawan, Kaiman Sitio Bantah Dipanggil Polisi

“Menurut pengakuan dari beberapa pelaku, mereka mengakui ikut terlibat dalam keributan di daerah Tasbih 2 Jalan Setia Budi, Medan,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menegaskan Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Medan.

“Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Medan, khususnya geng motor dan premanisme,” pungkasnya. (zak)

BACA JUGA  Satlantas Polrestabes Medan Santuni Panti Asuhan dan Semprotkan Disinfektan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru