Bupati Nias Keluarkan Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi pada Perayaan Hari Raya

- Editorial Team

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo menegaskan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi yang berhubungan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 atau Hari Besar Lainnya.

Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.

Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias pada 27 April 2022.

Beberapa poin himbauan dalam surat edaran dimaksud yaitu,

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiuitas. Sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

BACA JUGA  Pemkab Nisel Serahkan Bantuan Alat Kesenian pada Sanggar Sihinodola

Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak dimanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara/Daerah kepada masyarakat, perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Pimpinan Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.

BACA JUGA  Pjs Bupati Nisel Kunjungi Puncak Gomo

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, Perusahaan, Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan, Kepemudaan, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstrusikan dan memberikan imbauan secara internal untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap atau dalam bentuk apapun.

BACA JUGA  Kapolres Nias Selatan Paparkan 3 Kasus

Bupati menegaskan, bahwa surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab. (F/Lase)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Pendeta Gloria Dipolisikan, PGI Sumut Tidak Tau, MUKI: Jangan Hanya Terima Iuran
Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional
Abaikan Perawatan, Lahan Sawit di Afdeling 5 Kebun Mayang Dibiarkan Terlantar
Cegah Tawuran dan Balap Liar,Polres Tebing Tinggi Jaring 20 Motor Berknalpot Brong
Berulang Dilanda Banjir, Warga Tukka Desak Kementrian PU Segera Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia
Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:02 WIB

‎Pendeta Gloria Dipolisikan, PGI Sumut Tidak Tau, MUKI: Jangan Hanya Terima Iuran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:40 WIB

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:49 WIB

Abaikan Perawatan, Lahan Sawit di Afdeling 5 Kebun Mayang Dibiarkan Terlantar

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:16 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar,Polres Tebing Tinggi Jaring 20 Motor Berknalpot Brong

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:50 WIB

Berulang Dilanda Banjir, Warga Tukka Desak Kementrian PU Segera Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir

Berita Terbaru