Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo menegaskan untuk tidak melakukan korupsi dan gratifikasi yang berhubungan dengan perayaan hari raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022 atau Hari Besar Lainnya.
Surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait perayaan hari raya.
Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias pada 27 April 2022.
Beberapa poin himbauan dalam surat edaran dimaksud yaitu,
Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiuitas. Sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
Pegawai Negeri dan Penyelenggara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak dimanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri /Penyelenggara Negara baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara/Daerah kepada masyarakat, perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Pimpinan Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, Perusahaan, Korporasi dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
Pimpinan Lembaga Kemasyarakatan, Kepemudaan, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstrusikan dan memberikan imbauan secara internal untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap atau dalam bentuk apapun.
Bupati menegaskan, bahwa surat edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab. (F/Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









