Sleman, TRIBRATA TV
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bulaksumur mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan yang terjadi di Gedung Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Seorang pria berinisial AM (50), warga Surakarta, Jawa Tengah, ditangkap sebagai pelaku.
Kapolsek Bulaksumur AKP Subilal mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihak kampus melaporkan hilangnya tujuh bilah demung slendro dari ruang gamelan di lantai 4 gedung tersebut.
“Pelapor menemukan tujuh bilah demung slendro yang sebelumnya tertata rapi sudah tidak berada di tempat. Setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat seseorang yang mencurigakan,” kata Subilal, Selasa (28/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi kemudian mendatangi pelaku di Surakarta untuk dilakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku datang ke lokasi, lalu bertanya kepada seorang mahasiswi yang berada di gedung tersebut. Setelah itu, pelaku mengambil tujuh bilah demung slendro dan memasukkannya ke dalam tas ransel yang sudah dipersiapkan,” ujar Subilal.
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual pelaku ke tempat rongsok di wilayah Karanganyar dengan harga Rp1,8 juta.
Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui tidak hanya melakukan pencurian di FIB UGM. Ia juga melakukan aksi serupa di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta dengan mengambil 11 bilah demung, serta di wilayah Solo sebanyak tujuh bilah.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









