Residivis yang Bebas Asimilasi Ditembak Polisi

- Editorial Team

Rabu, 29 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Seorang narapidana asimilasi dihadiahi polisi dengan timah panas karena kembali berulah merampas handphone.

Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan mengatakan Andre Barus, (28) warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak beraksi bersama dua rekannya, Abdul dan Tomi Syahputra Purba.

“Ketiga sohib ini merampas handphone Fatih Silmy Siregar,” sebut Rikki, Selasa (28/4/2020).

Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2020 di Jalan GM Panggabean. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor ketika hendak membeli makanan, korban dipepet dan dihadang para pelaku.

“Para pelaku minta uang Rp50 ribu secara paksa dan merampas handphonenya,”terang Kapolsek.

BACA JUGA  Kantongi Sabu Paket Hemat, Gol di Polsek Medan Kota

Korban sempat menjerit minta tolong. Di saat bersamaan, Tekab Polsek Medan Kota yang sedang patroli mendengar jeritan dan langsung mengejar para pelaku.

Salah seorang pelaku atas nama Tomi berhasil ditangkap. Identitas dua rekannya itu juga sudah dikantongi polisi dan memburunya.

Empat hari dicari akhirnya polisi mengetahui keberadaan Andre Barus. Petugas mendapatkan kabar, residivis kambuhan ini sedang berada dikawasan Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.

“Saat itu juga anggota kita berhasil menangkapnya dan menyita barang bukti handphone korban,” sebut Kompol M Rikki Rahmadhan.

BACA JUGA  Dramatis, Tim Jembalang Kejar-kejaran dengan Residivis Pencurian yang Sudah Jadi TO

Namun saat pengembangan, Andre berupaya melawan dan melarikan diri sehingga kedua kakinya ditembak untuk melumpuhkannya.

Saat diintrogasi diketahui Andre Barus merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.

Pertama tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, dan tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan.

“Kasus terakhir, pelaku menjalani hukuman 3 tahun. Namun dapat remisi atau asimilasi, dan hanya menjalani hukuman 1,5 tahun, dan terakhir pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara. Di Medan Kota ini saja tercatat ia sudah 3 kali beraksi,”kata Kapolsek. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Kasus Mayat Penuh Luka di Pinggir Jalan Terungkap, Motifnya Sakit Hati

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB