Medan, TRIBRATA TV
Seorang narapidana asimilasi dihadiahi polisi dengan timah panas karena kembali berulah merampas handphone.
Kapolsek Medan Kota Kompol M Rikki Ramadhan mengatakan Andre Barus, (28) warga Jalan Pertanahan, Kecamatan Patumbak beraksi bersama dua rekannya, Abdul dan Tomi Syahputra Purba.
“Ketiga sohib ini merampas handphone Fatih Silmy Siregar,” sebut Rikki, Selasa (28/4/2020).
Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2020 di Jalan GM Panggabean. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor ketika hendak membeli makanan, korban dipepet dan dihadang para pelaku.
“Para pelaku minta uang Rp50 ribu secara paksa dan merampas handphonenya,”terang Kapolsek.
Korban sempat menjerit minta tolong. Di saat bersamaan, Tekab Polsek Medan Kota yang sedang patroli mendengar jeritan dan langsung mengejar para pelaku.
Salah seorang pelaku atas nama Tomi berhasil ditangkap. Identitas dua rekannya itu juga sudah dikantongi polisi dan memburunya.
Empat hari dicari akhirnya polisi mengetahui keberadaan Andre Barus. Petugas mendapatkan kabar, residivis kambuhan ini sedang berada dikawasan Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota.
“Saat itu juga anggota kita berhasil menangkapnya dan menyita barang bukti handphone korban,” sebut Kompol M Rikki Rahmadhan.
Namun saat pengembangan, Andre berupaya melawan dan melarikan diri sehingga kedua kakinya ditembak untuk melumpuhkannya.
Saat diintrogasi diketahui Andre Barus merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
Pertama tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, dan tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan.
“Kasus terakhir, pelaku menjalani hukuman 3 tahun. Namun dapat remisi atau asimilasi, dan hanya menjalani hukuman 1,5 tahun, dan terakhir pelaku sudah 4 kali keluar masuk penjara. Di Medan Kota ini saja tercatat ia sudah 3 kali beraksi,”kata Kapolsek. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









