Bejad!, Seorang Ayah di Merangin Tega Berulangkali Cabuli Putri Kandungnya

- Editorial Team

Senin, 29 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

H (46) seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin hampir saja menjadi bulan-bulanan tetangganya. Ia nyaris dimassa jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda Ari Supriyatno.

Tersangka diamankan ke Polres Merangin setelah adiknya HL (39) melaporkan aksi bejad tersangka ke Polres Merangin pada Jumat (26/04/2024) kemarin.

Aksi bejad tersangka terungkap, setelah putri kandungnya sudah tidak tahan lagi dengan ancaman dan perbuatan bejad ayah kandungnya itu. Korban yang berusia 13 tahun ini melaporkan peristiwa memilukan yang dialaminya kepada pamannya HL.

Para tetangga yang mengetahui hal itu segera mengamankan tersangka ke Kantor Desa. Baru kemudian diserahkan ke Polres Merangin untuk diproses susuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Antar Romi Hariyanto ke KPU Provinsi Jambi, Sekjen Patriot Desa Patriot Merakyat: Romi Menang

“Betul, kita telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial H. Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri”, yjar Kapolres, Senin (29/04/2024).

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa aksi bejad tersangka dilakukan sudah berulang kali yakni sejak tahun 2020, dan terakhir dilakukan pada Senin (15/04/2024) sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu korban diajak tersangka untuk mencari buah sawit (mencari brondolan sawit) di Desa Bukit Subur Kecamatan Tabir Timur dan disitulah tersangka melancarkan aksinya.

Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, S.Sy kepada awak media menambahkan, tersangka hanya tinggal berdua dengan korban dirumahnya karena istri korban sudah lama meninggal dunia. “Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka sudah berungkali melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri”, sebut Ruly.

BACA JUGA  SN Miliki 11 Alat Berat Disinyalir Untuk Aktivitas PETİ

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin.

Tersangka dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA  Kabur Saat Dilakukan Pengembangan, Spesialis Bobol Rumah 'Dihadiahi' Timah Panas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB