SN Miliki 11 Alat Berat Disinyalir Untuk Aktivitas PETİ

- Editorial Team

Jumat, 23 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sering ditindak dan ditangkap oleh Polres Merangin, tidak membuat jera para pelaku aktivitas ilegal tersebut.

Betapa tidak, pada pantauan pada hari Sabtu (17/06/2023) terlihat di dua lokasi rumah SN alat berat jenis Excavator untuk melakukan aktivitas PETİ dan timbunan bahan bakar jenis Solar terlihat jelas berjejeran di kedua rumah SN yang berada di Desa Lantak Seribu Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

BACA JUGA  Kantor Hukum Hendry C Saragi dan Rekan Siap Dampingi Warga yang Awam Hukum

Menurut salah satu warga Desa Lantak setempat menyebutkan bahwa SN memiliki 11 alat berat jenis Excavator untuk melakukan aktivitas ilegal yang alat berat tersebut beraktivitas berpencar di Kabupaten Merangin.

Dan juga menurut warga ini, tumpukan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang bertumpuk di rumah SN digunakan untuk alat tersebut. Menurut pengakuan salah satu warga BBM jenis Solar tersebut disuplay oleh salah satu oknum anggota.

BACA JUGA  Pasi Ops Kodim 0420/Sarko Hadiri Konferensi Pers Statistik di Kabupaten Merangin

“Alat berat SN itu ada sebelas Mba, alatnya bekerja Peti ada di wilayah Tran dan luar wilayah Tran, kalau tumpukan solar nya itu tau sendirilah mba kegunaannya untuk apa,”ujar warga ini sambil sumringah.

Sementara itu, SN melalui telepon via WhatsApp menyatakan kalau dia memang memiliki sebelas alat berat,.namun ada juga yang dipergunakan untuk stecking.
(fitri)

BACA JUGA  Banyak Kejanggalan Ditemukan Saat Rekap Suara Tingkat PPK Merangin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB