Takalar, TRIBRATA TV
Usai menuai sorotan tajam dan pemberitaan dari media ini terkait dugaan proyek “siluman”, pihak pelaksana proyek rehabilitasi saluran air di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang akhirnya merespons.
Papan informasi proyek kini telah terpajang di lokasi pengerjaan, Dusun To’dosila Desa Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar.
Namun, langkah tersebut dinilai publik sebagai upaya formalitas belaka dan terkesan setengah hati. Berdasarkan pantauan lanjutan tim media di titik
koordinat Lat -5.402922°, Long 119.506893° (kawasan Moncongkomba), papan proyek yang baru didirikan tersebut memuat kejanggalan baru: kolom nilai kontrak (nominal anggaran) dan jangka waktu pengerjaan justru dikosongkan/tidak dicantumkan.
Berdasarkan data otentik yang dihimpun TRIBRATA TV dari papan proyek tersebut, pekerjaan ini merupakan agenda bentukan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang dengan rincian teknis:
Nama Pekerjaan: Pemeliharaan Berkala Jaringan Irigasi Saluran Sekunder D.I. Pamukkulu (Sal. Sek. Bulatobengisi Ruas 2 & Ruas 9).
Nomor Kontrak: HK.02.01/BbwsT.9.3/OPH/SPK-01.PK/V/2026 (Tertanggal 29 Mei 2026).
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026.
Penyedia Jasa: P3A Kaddo Bulo Sejahtera.
Melanggar Asas Transparansi UU KIP
Menanggapi hal ini, sejumlah warga dan pengamat lokal menilai ketiadaan nominal anggaran pada papan proyek APBN tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Mengingat pelaksananya adalah P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) Kaddo Bulo Sejahtera—yang umumnya menggunakan skema Swakelola atau Padat Karya—transparansi anggaran justru menjadi harga mati agar tidak memicu mosi tidak percaya dari masyarakat tani setempat.
”Kami mengapresiasi karena papan proyek akhirnya dipasang setelah disorot media. Tapi kenapa anggarannya disembunyikan? Ini uang rakyat, dari APBN, bukan uang pribadi. Kalau transparan, kenapa harus takut mencantumkan nominalnya?” cetus salah seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak dimediakan, Minggu (05/07/2026).
Sampai berita ini ditayangkan, pihak Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWS Pompengan Jeneberang maupun pengurus P3A Kaddo Bulo Sejahtera terkesan bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pengosongan nilai anggaran tersebut.
Tim redaksi TRIBRATA TV akan terus mengawal kasus ini dan melakukan upaya konfirmasi tertulis kepada kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang di Makassar guna memastikan hak informasi publik terpenuhi secara utuh. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















