Tolak Pembangunan TPA, Camat Percut Sei Tuan Ancam Pidana Warga

- Editorial Team

Minggu, 28 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Penolakan keras datang dari warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terhadap rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah mereka. Penolakan itu memuncak saat sosialisasi yang digelar pihak kecamatan beberapa hari lalu di aula Kantor Camat Percut Sei Tuan.

Dalam forum tersebut, warga secara tegas menyatakan menolak rencana Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membangun TPA di Desa Tanjung Rejo. Alasan utama penolakan adalah kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang serius, mengingat lokasi TPA yang direncanakan hanya berjarak beberapa ratus meter dari permukiman warga.

“Warga Desa Tanjung Rejo menolak keras rencana pembangunan TPA di desa kami. Lokasinya terlalu dekat dengan rumah warga,” tegas salah seorang warga dalam pertemuan itu.

BACA JUGA  HKBP Distrik XXIX Deli Serdang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Cover Sintua dan Jemaat

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran akan pencemaran sumber air bersih dan lahan pertanian yang menjadi tumpuan hidup masyarakat setempat.

“Saya khawatir akan terjadi pencemaran air warga, belum lagi sampah yang terbawa aliran air saat hujan. Dampaknya bisa sangat luas,” ujar warga lainnya.

Namun suasana forum yang seharusnya menjadi ruang dialog justru berubah mencekam. Warga mengaku Camat Percut Sei Tuan A. Fitriyan Syukri diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman, dengan menyebut bahwa warga yang menolak pembangunan TPA dapat dipidanakan.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan ketakutan dan kebingungan di tengah masyarakat. Warga merasa diintimidasi dan hak mereka untuk menyampaikan aspirasi seolah ditekan oleh aparat pemerintah.

BACA JUGA  Ngeri, Leher Pasangan Lansia Pencari Barang Bekas ini Ditempel Clurit, Motor Dilarikan Komplotan Begal

“Apakah boleh seorang pejabat menggunakan ancaman pidana kepada warganya hanya karena menyampaikan penolakan?” kata salah satu warga dengan nada kecewa.

Sikap Camat Percut Sei Tuan ini menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, terlebih dalam persoalan yang menyangkut lingkungan dan keselamatan hidup masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan wartawan terkait polemik pembangunan TPA di Desa Tanjung Rejo.

Jika dugaan ancaman terhadap warga ini terbukti, publik mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi dan mencopot Camat Percut Sei Tuan dari jabatannya.

BACA JUGA  Buruan, Hadiah Rp30 Juta Bagi yang Menemukan Pencuri dan Sepeda Motor Ini

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam menjunjung tinggi hak warga, transparansi kebijakan, serta tata kelola pemerintahan yang berkeadilan. (Budi Triono)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB