Sitaro, TRIBRATA TV
Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasigen bersama Kepala Kantor Pertanahan Kepulauan Sitaro, Herianto Aritonang dan Sekretaris Daerah Denny Kondoj menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah, Berita Acara Serah Terima dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan Kantor Pertanahan Kepulauan Sitaro, Senin (26/09/2022).
Pelaksana Harian (PLH) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rolly Korengkeng membaca naskah perjanjian bupati tentang hibah barang milik daerah berupa tanah milik pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 12/MPHD/IX-2022 No.27/KEP/71.100/ IX/2022.
“Dalam perjanjian itu menerangkan kesepakatan bersama tersebut berdasarkan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 07 tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Nomor 147 Tahun 2022 tentang Hibah Barang Milik Daerah Berupa Tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, “tutur Asisten II.
Dijelaskan para pihak yaitu pihak pertama Evangelian Sasingeen bertindak untuk atas nama Pemerintah Kabupaten Kepuluan Sitaro dalam jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro serta pihak kedua Herianto Aritonang bertindak untuk dan atas nama kantor Pertanahan Sitaro dalam jabatannya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro sepakat untuk membuat dan menandatangani perjanjian hibah dengan beberapa syarat-syarat dan ketentuan.
“Maksud dan tujuan antara lain pihak pertama memberi hibah kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima hibah dari pihak pertama, ayat 2 hibah oleh pihak pertama kepada pihak kedua dimaksud untuk menunjang penyelenggaraan tugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, “tukasnya.
Objek barang milik daerah yang dihibahkan berupa tanah milik daerah dengan rincian sebagai berikut:
* Nama barang : tanah bangunan kantor pemerintah
* Kode barang: 1.3.1.01.001.004.001
* Nomor register: 000002
* Tahun perolehan : tahun 2008
* Luas : 1.120 M²
* Letak Alamat : Kelurahan Bebali, Kecamatan Siau Timur
* Nilai perolehan : Rp. 22.400.000
Dengan status dan kepemilikan hak pakai.
Pada kesempatan itu, Bupati Kepulauan Sitaro, Evangelian Sasingen menyampaikan kita patut bersyukur karena setelah sekian lama Kantor Pertanahan boleh hadir di Sitaro dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dapat memberikan Hibah sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian dalam pembangunan Kantor Pertanahan dengan tujuan untuk membantu pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat.
Bersamaan dengan itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Herianto Aritonang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sitaro khususnya Bupati Evangelian Sasingen karena ini merupakan suatu capaian yang luar biasa.
“Dari tahun 2016 sampai saat ini dengan bagian sinergitas antara Kementrian ATR/BPN dan Pemkab Sitaro yang begitu luar biasa responnya khususnya kepada Bupati saya atas nama kementrian menyampaikan terimakasih, “tuturnya.
Aritonang menambahkan, hal tersebut merupakan kebanggaan bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sitaro karena pada dasarnya perlu menggunakan kantor untuk bisa beraktivitas melaksanakan tugas dalam bidang administrasi pertanahan.
“Jujur selama ini Kantor Pertanahan Sotaro pindah-pindah tempatnya dan mungkin harapan terbesar kami dan bisa nantinya kami tindaklanjuti untuk usulan pembangunan kantor, “tukas Aritonang.
Dia bersyukur semoga kerjasama tersebut tetap terjalin dan terus bisa dilaksanakan.
“Lapor ibu Bupati, semoga berkenan saat ini sudah dikoordinasi ada kurang lebih 503 tanah rakyat yang sudah kita sertifikatkan, nantinya sertifikat tersebut akan diserahkan di acara kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang ke 4 tahun, “ungkap Kepala Kantor Pertanahan dengan apresiasi.
Bupati pun berharap kedepannya semoga dengan adanya Kantor Pertanahan ini, maka seluruh masyarakat Sitaro bisa memiliki legalitas atas hak milik tanah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Kantor Pertanahan Kepulauan Sitaro, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda, Charlton Bob Wuaten, kepala-kepala OPD, kepala bagian Setda serta hadirin lainnya. (jemi lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









