Sitaro, TRIBRATA TV
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) pada Kamis, 25 September 2025, menjadi momentum penting dalam perjalanan keuangan daerah. Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, SH, bersama Sekretaris Daerah, Denny Kondoj, yang mewakili Bupati, resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini menandai keseriusan pemerintah daerah dan legislatif dalam membangun sinergi untuk mengawal arah kebijakan pembangunan, meski diwarnai dinamika pembahasan yang cukup alot.
Ketua DPRD, Djon Ponto Janis, menjelaskan sebelum nota kesepakatan ditandatangani, seluruh tahapan pembahasan sudah dilakukan dengan cermat. “KUA-PPAS dibahas oleh Banggar DPRD bersama TAPD. Komisi-komisi juga dilibatkan agar masukan yang diberikan bisa memperkaya materi pembahasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, rapat konsultasi antar-komisi menjadi forum strategis untuk menyatukan pandangan. Setelah itu, Banggar DPRD menuntaskan pembahasan dan menghasilkan rekomendasi yang kemudian dibawa ke paripurna.

Menurut aturan, seharusnya Bupati yang menandatangani nota kesepakatan bersama pimpinan DPRD. Namun, karena Bupati berhalangan, Sekda ditunjuk secara resmi melalui surat tugas. “Proses tetap sah dan berjalan lancar sesuai ketentuan,” jelas Janis.
Yang menarik, paripurna penandatanganan kesepakatan berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 20.00 WITA. Hal ini terjadi karena pada siang harinya pimpinan DPRD bersama Sekwan mendapat undangan mendadak dari BPK RI Perwakilan Sulut.

“Kami harus ke Manado. Jadi setelah berkoordinasi dengan Ketua Fraksi dan TAPD, diputuskan rapat paripurna dilaksanakan malam itu juga,” terang Janis.
Tahapan selanjutnya, Bupati akan mengeluarkan surat edaran kepada SKPD untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA). Seluruh dokumen itu akan dievaluasi oleh TAPD sebelum akhirnya diserahkan kembali ke DPRD untuk dibahas sebagai Ranperda Perubahan APBD 2025.
Walau disepakati tanpa hambatan besar, ada satu isu yang menimbulkan perdebatan hangat, yakni terkait proyek Sitaro Masadada Park. DPRD mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan proyek yang disebut belum didukung Peraturan Bupati saat pekerjaan sudah berjalan.

Banggar DPRD berpatokan pada aturan. Namun, TAPD tetap bersikeras bahwa proyek tersebut tidak bermasalah. Mereka bahkan menyatakan siap bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul kendala hukum maupun administratif.
“Dengan jaminan tersebut, DPRD akhirnya menerima. Yang penting pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk melindungi agar tidak timbul masalah di masa depan,” tegas Janis.
Menurutnya, tanggung jawab ini juga dipertegas oleh surat dari BPKP yang menyebutkan bahwa beban tanggung jawab melekat pada pimpinan masing-masing lembaga, baik eksekutif maupun legislatif.

Di sisi lain, Janis menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dua lembaga. “Kami berharap baik eksekutif maupun legislatif dapat sama-sama menjaga nama baik. Jangan sampai kesepakatan yang kita ambil justru dipersoalkan di kemudian hari,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa DPRD Sitaro tetap konsisten mendukung visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati. Dukungan itu sekaligus selaras dengan Asta Cita Presiden RI serta visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.
Meski ada perdebatan kecil, nota kesepakatan akhirnya disepakati dengan beberapa catatan penting. Salah satunya, terkait komitmen TAPD untuk bertanggung jawab penuh atas proyek strategis yang menuai pertanyaan.
Bagi DPRD, ini adalah bentuk pengawasan yang sehat, bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah hukum.
Sementara itu, Pemkab Sitaro melalui TAPD menilai bahwa kesepakatan ini menjadi momentum untuk memperkuat langkah pembangunan yang lebih terarah. Mereka yakin seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan.
Masyarakat pun menaruh harapan besar agar hasil kesepakatan ini benar-benar diwujudkan dalam program nyata, bukan sekadar formalitas. “Rakyat ingin melihat bukti, bukan hanya tanda tangan di atas kertas,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang hadir di ruang paripurna.
Pada akhirnya, penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025 menjadi bukti nyata bagaimana sinergi legislatif dan eksekutif diuji. Dinamika boleh terjadi, tapi kepentingan rakyat harus tetap jadi prioritas utama. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









